Lampung Selatan (SL) – Tiga bulan dalam pelarian, Solihin (42), warga Dusun Kenjuru, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, diringkus Polisi, di Dusun Bakung, Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (1/3/18) lalu sekitar pukul 21.00 Wib.
Solihin adalah pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama Syahmin (50) warga Dusun Kenjuru, Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Syahmin diduga adalah pacar gelap istrinya, dan mayat Syahmin ditemukan warga pada Jumat 19 Januari 2018 lalu di areal perkebunan Jagung, di Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Solihin membantai Syahmin, saat sedang bersetubuh dengan istrinya. Korban dihantam dengan besi selumbat (alat pengupas) Buah Kelapa pada bagian punggung, dan kepala hingga bekali-kalu, lalu pelaku kabur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Effendi, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Syarhan, mengatakan bahwa pelaku melarikan diri setelah membunuh korban. dan ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, di wilayah Sumatera Selatan.
“Pelaku memukul punggung korban yang sedang akan melakukan hubungan badan dengan istri pelaku, dengan menggunakan alat untuk mengupas kelapa, selumbat, Kemudian pelaku memukul kepala korban berkali-kali sehingga korban meninggal dunia, selanjutnya pelaku melarikan diri,” kata Effendi.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) bilah alat pengupas kelapa (selumbat). Pelaku kini telah di tahan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun. (lnt/nt/*)