Bandarlampung (SL) – Polresta Bandar Lampung ekspose kasus penangkapan Kasubag Protokol Pemda Tulangbawang Barat, bersama empat tersangka lainya, termasuk dua wanita, dan dua pria lainya, dengan barang bukti 25 bungkus paket sabu-sabu. Senin,12 Maret 2018.
Kapolresta Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan awal mula petugas menangkap dua perempuan yang bernama Octamia Kusuma (29), perawat warga Jalan Tertaria Gg. Mawar Kecamatan Tanjungsenang, dan Nurul Choria (22), wiraswasta warga Jalan Pangeran Tirtayasa Perum Griya Kereta Api Kecamatan Sukabumi Bandarlampung.
Kedua pelaku, Ockta dan Nurul, diamankan di kawasan Jalan Tirtaria Gang Mawar 4 Kelurahan Tanjungsenang Kecamatan Tanjungsenang Bandarlampung. Hasil pengembangan anggota lanjut Kapolresta, petugas berhasil mengamankan di salah satu hotel di Bandarlampung, Jumat (9/3/2018).
“Petugas mengamankan Helmi Gunawan (34) buruh, Jl. H. Batam Gang Masjid, Kelurahan Jagabaya Kecamatan Way Halim Bandarlampung. Barang bukti yang diamankan 25 paket sabu,” katanya.
Kemudian ditangkap Agus Kurniawan (35) PNS warga Jalan Imam Bonjol No 339, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat.
“Dari berhasil hotel diamankan barang bukti berupa 0,28 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam celana bagian dalam. Lalu ditangka Andhika Widya Utama (32), PNS warga Jl. Cendana Gg. Kenari Kelurahan Tanjungsenang, dari pelaku Andhika diamankan berupa satu unit HP beserta Simcard dan uang tunai Rp1,5 juta. yang diakuinya uang hasil transaksi sabu,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Ali Muhaidori.
Sementara Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat Andhika Widya Utama yang juga ajudan Bupati Umar Ahmad mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu baru empat kali. Ia membeli barang haram sebanyak 25 bungkus tersebut di Kota Metro.
Warga Jalan Cendana Gang Kenari 5 Tanjungseneng, itu mengonsumsi sabu lantaran stress dengan persoalan rumah tangganya. Andhika pun akhirnya harus bercerai dengan istrinya beberapa waktu lalu.
“Saya beli 25 bungkus (Sabu) untuk konsumsi sendir, pesta-pesta dengan teman. Bukan untuk dijual, cuma konsumsi sendiri. Saya ini habis cerai sama istri saya,” akunya kepada wartawan di Mapolresta Bandarlampung, Senin (12/3/2018).
Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandarlampung telah menjeratnya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Andhika bersama salah seorang rekannya sesama ASN, Agus Kurniawan (35) dan Heldy Gunawan alias Kim Sun (34), warga Jalan Ratam Gg. Masjid No. 18 Lk. I Rt. 002 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono menegaskan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang itu dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Sedangkan Octama Kusuma dan Nurul Choril dikenakan Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 huruf a tahun 2009 tantang norkotika ancaman paling lama 4 tahun. (Jun)