Lampung Timur (SL) – Kejaksaan Negri (Kejari) Sukadana dalami kasus lelang Puskesmas Way Jepara serta memeriksa satu Anggota DPRD Lamtim, yang diduga terlibatan dalam proses penentuan penetapan pemenang lelang rehab Puskesmas Way Jepara.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Sukadana Basuki Raharjo Kepada Wartawan, melalui telpon selulernya, membenarkan adanya perihal pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) inisial ABS.
“Ya pemeriksaan atau klarifikasi terhadap ABS tersebut, setelah adanya informasi dan laporan dari masyarakat.
Dalam hal ini yang terindikasi ABS merupakan atas nama pemilik proyek Puskesmas senilai 4,5 Milyar tersebut,”Katanya, Jum’at (09/03/2017).
Menurut Basuki , dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Kejaksaan Negri Sukadana belum menemukan bukti yang mengarah pada ABS sebagai pemilik proyek, ataupun ikut serta dalam proses penentuan penetapan pemenang lelang.
Seperti di ketahui sebelumnya, Puskesmas di Kecamatan Way Jepara Tahun Anggaran mendapatkan rehab senilai 4,5 Milyar, namun hingga akhir tahun anggaran proyek tersebut tidak juga terselesaikan, akibatnya, pelayanan kesehatan di wilayah tersebut di alihkan sementara ke Balai Desa.
Alhasil pekerjaan itu Mangkrak akibat tidak cermatnya Kelompok Kerja (Pokja) selaku pelaksana lelang, element masyarakat Kabupaten itu melapor ke Kejaksaan Negri Sukadana, pasalnya, ada dugaan melanggar UU dan Peraturan Presiden.
Diantaranya, perusahaan peserta lelang yang di menangkan belum memiliki persyaratan, seperti yang di persyaratkan, dimana peserta lelang untuk bangunan atau gedung Kesehatan harus memiliki persyaratan (ltd/nt/*)