Lampung Timur (SL) – Prooyek infrastruktur jalan di Desa Raja Basa Lama Way Kambas, dengan nilai Rp.3,5 Milyar TA 2016 lalu, diduga sarat masalah. Kabarnya melibatkan oknum anggota DPRD Lampung Timur. Kasus tersebut kini sedang ditangani Tim Kejari Lampung Timur.
Saat ini sedang dalan proses sidik dengan perkara dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Tahapan pembangunan jalan itu di mulai sejak pertengahan 2017 lalu, Pihak Tim Penyidik Kejaksaan Negri Lampung Timur saat ini masih menunggu hasil dari pada audit BPKP.
Penyusuran wartawan, ruas jalan Desa Raja Basa Lama, Way Kambas, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur dengan panjang 3,5 kilometer tersebut, menelan anggaran senilai Rp3,5 miliar. Lamanya proses penyidikan perkara itu juga mengundang perhatian publik, pasalnya, membawa nama wakil rakyat, yang juga pimpinan salah satu Partai di Lamtim.
Kepala Kejaksaan Negri Lampung Timur A. Syahril Harahap, melalui Kepala Seksi Intelejen Basuki Raharjo Ju’mat sore 09/03/2018, kepada wartawa suaralampung.com menyatakan bahwa hasil dari pemeriksaan atau klarifikasi tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur, ternyata tidak menemukan dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap AHBS, dan kita tidak menemukan dugaan keterlibatan oknum itu dalam pelaksanaan proyek jalan Desa Raja Basa Lama Way Kambas TA 2016 itu,” kata Basuki Raharjo. (srl/nt/*)