Lampung Selatan (SL) – Bagian Perlengkapan Sekdakab Lampung Selatan (Lamsel), menindaklanjuti mengenai pemberitaan yang dimuat salah satu media online (fajarsumatera.co.id) berjudul “Duh, Mobil Dinas Pemkab Lampung Selatan dipakai buat Mesum”.
Pihak Bagian Perlengkapan sendiri, menyatakan muatan isi berita yang sempat viral dimedia sosial tersebut tidaklah benar.
“Berita dimaksud tidak benar, yang menjelaskan hari dan tanggal berapa waktu kejadiannya, serta tidak disertai pendukung bukti-bukti yang lain, foto yang dimuatpun tidak sesuai,” kata Kabag Perlengkapan Setdakab Lamsel Delfarizy, dalam kompres dikantornya, Jum’at (09/03/2018).
Mengenai kendaraan dinas (Randis) Nopol BE 1032 DZ jenis Daihatsu Terios yang diberitakan, katanya adalah benar kendaraan Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamsel yang saat ini berada di Bagian Perlengkapan karena sedang dalam kondisi rusak dan akan diperbaiki.
“Mobil tersebut juga, sejak diserahkan pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 berada dihalaman parkir Pemda dan tidak pernah dibawa atau dipakai keluar halaman Pemda hingga saat ini,” jelasnya.
Lebih jauh dirinya mengatakan, bahwa kunci mobil tersebut ada pada Kasubbag Penatausahaan Aset Bagian Perlengkapan Setdakab Lamsel, dan itupun disimpan dilaci kerja dan selalu dalam keadaan terkunci.
“Untuk itu dapat kami nyatakan bahwa pemberitaan yang dimuat pada media fajarsumatera.co.id adalah tidak benar, tidak disertai bukti-bukti yang cukup serta tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya,” tukasnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Asisten Ekobang Setdakab Lamsel, Mulyadi Saleh sebelumnya juga menggelar jumpa pers diruang kerjanya mengatakan, “Jika kita benar, kita akan perjuangkan kebenaran itu sampai titik darah penghabisan, saya bilang ke Izzy (sapaan akrab, red), lanjutkan, jika mereka salah, kita sikat,” kata Mulyadi Saleh.
Terpisah dihubungi melalui pesan WhatsApp, wartawan fajarsumatera.co.id untuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan Amir Syaripuddin menjelaskan terkait pemberitaan yang dimuat, sudah secara profesional, prosedur sesui dengan Kode Etik Jurnalis (KEJ).
“Saya telah memuat berita dengan profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik, Nara sumber saya juga bisa dipercaya, namun identitasnya tentu saya rahasiakan, saya punya bukti rekaman,” beber Amir.
Atas persoalan tersebut Melalui Bagian Perlengkapan Sekdakab Lamsel telah melaporkan hal tersebut ke Mapolres Lamsel, dengan nomor laporan :STTPL / 320 / III / 2108 / SPKT. (rls/nt)