Bandarlampung (SL) – Bawaslu Lampung menyoroti oknum anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diduga tidak mengajukan cuti sebagai anggota dewan, namun disinyalir turut serta mengkampanyekan pasangan calon gubernur Lampung.
Ketua bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah didampingi anggota bawaslu, Iskardo P. Panggar saat ditemui di Polda Lampung, senin (5/3/2018), mengungkapkan, anggota dewan yang diduga turut mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur namun tidak mengajukan cuti sebagai anggota dewan diantaranya dilakukan salah satu anggota DPRD Metro dan DPRD Lampung.
“Seperti di Metro ditemukan salah satu anggota dewan setempat yang memberikan bantuan banjir tapi sekaligus membagikan selebaran salah satu pasangan calon gubernur. Ada juga salah satu anggota DPRD Lampung yang mengkampanyekan calon gubernur tapi tidak cuti sebagai anggota legislatif. Dan hasil konfirmasi kami ke KPU Lampung, belum ada izin cuti anggota DPRD yang diterima KPU Lampung,” ungkapnya.
Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah menegaskan, anggota dewan harus mengajukan cuti kepada pimpinan dewan masing – masing jika akan mengikuti atau mengkampanyekan pasangan calon gubernur.
“Ya, (anggota DPRD) harus mengajukan cuti ke pimpinan dewannya dan setelah keluar izin cutinya, surat cutinya disampaikan ke KPU. Cutinya sesuai dengan hari kapan anggota dewan tersebut akan melakukan kampanye,” kata Tio