Bandarlampung (SL) – Dua anggota DPRD Lampung, Eva Dwiana dan Ririn Kuswantari mengajukan izin atau cuti untuk mengikuti kampanye pasangan calon gubernur – wakil gubernur Lampung.
“Hari ini Bu Ririn mengajukan izin, sebelumnya Bu Eva yang mengajukan izin untuk ikut kampanye. Bagi kawan – kawan anggota dewan lainnya yang akan mengikuti kampanye, silakan membuat surat izinnya,” kata Dedi, di ruang kerjanya, selasa (6/3/2018).
Dedi menjelaskan, mekanisme pengajuan izin yaitu tiga hari sebelum kampanye, anggota dewan yang bersangkutan sudah mengajukan izin atau cuti kepada pimpinan dewan sesuai dengan berapa hari akan melakukan kampanye.
Dijelaskannya juga, mekanisme pengajuan izin disampaikan kepada masing – masing pimpinan DPRD setempat. Lalu disampaikan kepada KPU daerah masing – masing.
Saat ditanya bagaimana jika yang mengajukan izin untuk ikut kampanye adalah pimpinan (ketua) DPRD itu sendiri, Dedi menuturkan, yang bersangkutan (ketua DPRD) tersebut mengajukan izin atas nama pribadi (sebagai anggota DPRD) yang ditujukan kepada pimpinan DPRD.
“Kalau misalkan saya yang akan mengajukan izin untuk ikut kampanye, ya atas nama pribadi sebagai anggota DPRD, saya mengajukan izin yang ditujukan kepada ketua DPRD. Kemudian secara lembaga, saya mengeluarkan izin untuk diri saya sendiri atas nama sebagai ketua DPRD. Saya kan ketua merangkap anggota DPRD,” ungkapnya.