Lampung Timur (SL) – Belum genap tiga bulan, sapi bantuan dari dana Program aspirasi DPRD kepada kelompok tani di duga diperjual belikan. Kelompok Tani berdalih butuh dana operasional, sementara Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur klaim itu pelanggaran.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan Kelompok Tani Sri Makmur, Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Desember akhir Tahun lalu (2017 Red) mendapatkan bantuan sapi dari program dana aspirasi DPRD bebanyak 15 ekor sapi putih jenis Brahman, dengan rincian 10 ekor betina dan 5 ekor pejantan.
Ironisnya, berdalih buat biaya operasional perawatan bagi pejantan, maka 3 pejantan lainya di jual seharga 45 juta, atau 15 juta perekor.
Kepada wartawan Jumat sore lalu (02/03), Munjani Ketua Kelompok Tani Sri Makmur membenarkan perihal penjualan 3 ekor sapi jantan tersebut. Hal itu di lakukan karena untuk, menutupi kebutuhan atau operasional pejantan.
Di katakanya, dari 15 ekor sapi yang di bagikan pada tiap-tiap anggota hanya 10 ekor. “Kita bagikan pada anggota kelompok 10 ekor, atau masing-masing satu orang satu ekor, yang dua lagi kita pelihara bersama, dan tiga ekor benar kita jual untuk biaya operasional pejantan,” ujar Munjani.
Hendro Saefi, Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, di ruang kerjanya, menyatakan bahwa yang dilakukan kelompok tani adalah kesalahan. Kelompok Tani Sri Makmur Purwosari tidak boleh menjualan tiga ekor sapi brahman tersebut.
“Kelompok tani Sri Makmur yang menjual sapi tersebut telah melanggar perjanjian. Untuk itu, dinas akan melaporkan hal itu ke Inspektorat selaku Badan periksa Internal Pemerintah Daerah,” katanya, Senin (06/03)
Menurutnya. semua bantuan itu tidak boleh dijual, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti Sakit, majir atau mandul, Dinas sudah pegang pernyataan yang di tanda tangani di atas matrai, “Bahwa dalam perjanjian penerima bantuan tidak akan menjual sapi selama 5 tahun ” kata Hendro. (syd/ndi)