Bandarlampung (SL)-Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, atas nama Gubernur Lampung, memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Raperda tentang Pinjaman Daerah usul prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, untuk pembangunan 6 ruas jalan.
Jawaban diberikan dalam rapat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (14/2). Jawaban ini merupakan tindak lanjut dari tanggapan 9 fraksi di DPRD Lampung yang diugkapkan dalam sidang Selasa (13/2/2018) lalu.
“Dalam jawaban yang akan kami sampaikan pada kesempatan ini berupa tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang bersifat umum, oleh karenanya apabila masih terdapat usul, saran ataupun pendapat dari Dewan Yang Terhormat yang mungkin belum terakomodir dalam jawaban ini, kami berharap hal tersebut dapat disetujui untuk dibicarakan pada tingkat pembicaraan berikutnya,” ujar Hamartoni.
Pada rapat paripurna sebelumnya, Senin (12/2), Hamartoni mengatakan pembentukan Perda inisiatif eksekutif tersebut dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta seiring dengan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung.
Dia menjelaskan berdasarkan perhitungan dan analisa kebutuhan untuk membiayai pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2018 yang mendukung program strategis, maka dipandang perlu melakukan pinjaman daerah sebesar Rp600 miliar.
Anggaran tersebut direncanakan akan digunakan untuk membangun enam ruas jalan Provinsi yaitu pembangunan ruas jalan Simpang Korpri – Sukadamai sepanjang 13.268 meter, pembangunan ruas jalan Padang Cermin – Kedondong sepanjang 25.871 meter, dan pembangunan ruas jalan Bangunrejo – Wates sepanjang 21.212 meter.
Selanjutnya pembangunan ruas jalan Pringsewu – Pardasuka sepanjang 16.797 meter, pembangunan ruas jalan Simpang Pematang – Brabasan sepanjang 8.952 meter dan pembangunan ruas jalan Brabasan – Wiralaga sepanjang 17.450 meter.
Hamartoni memaparkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PM.O7/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018, ada hal yang perlu disampaikan.
Hal tersebut seperti mekanisme Perencanaan dan Pelaksanaan Pinjaman Daerah telah memenuhi kaidah regulasi dan Peraturan perundangundangan yang berlaku.
Kementerian Dalam Negeri terkait pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 979/130/ SJ tanggal 9 Januari 2018 hal pertimbangan usulan Pinjaman Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018 dan Kementerian Keuangan terkait pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5-8/ MK.7/ 2018 tanggal 29 Januari 2018 hal tanggapan atas permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018.
“Dengan memperhatikan kedua Surat tersebut, bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyetujui pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018 yang ditutup menggunakan Pinjaman daerah, dan rencana penarikan setiap bulan dan realisasi Pinjaman tersebut wajib melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” katanya.
Terkait dengan tanggapan 9 fraksi terhadap Perda inisiatif eksekutif pada sidang sebelumnya, Fraksi Partai Nasdem menyetujui maksud tujuan Raperda tentang Pinjaman Daerah yaitu bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Lampung secara umum dan secara khusus bagi kesejahteraan masyarakat yang dilintasi enam ruas jalan provinsi yang direncanakan akan diperbaiki.
Lalu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyebutkan pada prinsipnya sepakat dan mendukung perlunya peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur transportasi di Provinsi Lampung meskipun sumber dananya betasal dari Pinjaman Daerah.
Hamartoni menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas saran, pendapat, dan usul yang diajukan oleh fraksi DPRD Provinsi Lampung. “Kami yakin bahwa semua itu dilakukan demi untuk menghasilkan produk hukum yang terbaik untuk kita persembahkan kepada Provinsi Lampung yang kita cintai. Kami berharap kiranya proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat dilanjutkan dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dewan,” tandasnya.(rls/hms)