Tulangbawang Barat (SL)-Seorang kakek 80 tahun, harus berurusan dengan Polisi, karena dugaan perbuatan asusila dengan pelajar SD. Warga Tiyuh pulung Kencana Rt01 Rw02, Kecamatan Tulangbawang Tengah, ditangkap polisi atas laporan keluarga pelajar sekolah dasar, Rabu (14/02/2018).
Kapolsek Tulangbawang Tengah AKP Leksan Ariyanto kepada awak media membenarkan penangkapan yang berlangsung pada Rabu 14/02/18 sekira pukul 11:00 wib pelaku yang diamankan adalah kakek Renta bernama Mahuri alias mbah Mahuri alias mbah Ali, pekerjaan Tani.
“Pelaku dalam keadaan sehat dan tidak ada perlawanan terhadal petugas saat pelaksana penangkapan, kemudian tersangka di bawa ke Polsek guna di proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan pelaku di sangka telah melanggar pasal 81 Juncto pasal 76D, pasal 82 juncto, padal 76E UUD RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena melakukan perbuatan muslihat kepada anak di bawah umur. (Robert)