Empat pasangan calon Gubernur Lampung yang akan bersaing merebut kursi gubernur Lampung periode 2019-2024
Bandarlampung (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil, menjadi calon Gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pilgub Lampung 2018. Penetapan pasangan calon pada rapat pleno terbuka di kantor KPU Lampung, Senin (12/2/2018),
Pleno penetapan dihadiri semua komisioner KPU, Bawaslu, pasangan calon dan pengurus partai pengusung, LO, Komisi Informasi, KPID, dan Ombudsman.
Empat pasangan calon yang ditetapkan adalah Mustafa-Ahmad Jajuli, Herman HN-Sutono, Arinal Djunaidi-Chusnunia chalim, dan pertahana M.Ridho Ficardo- Bachtiar Basri.
Penetapan empat Paslon Gunernur dan Wakil Gubernur melalui berita acara pleno dengan nomer 60/PK.01-BA/03/Prov//II/2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Lampung pada pilkada 2018.
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengajak masyarakat menggunakan hak pilih dan dalam menentukan pemimpin yang dinilai benar benar mau memimpin. Bukan memilih hanya karena bingkisan, hadiah dan sebagainya.
“Besok pengambilan nomer urut paslon. Untuk teknis pengambilan bola berjumlah 12, dan akan diaduk oleh Bawaslu Kapolda. Kajati Danrem dan wakilnya,” kata Nanang
Untuk masa pengiring Paslon, kata Nanang. pengambilan norut akan dibatasi. “Setiap Paslon akan membawa masa sebanyak 40 orang jadi seluruhnya ada 160 orang. Kemungkinan yang paling banyak tamu yang akan datang dari lembaga stakeholder KPU” katanya. (rls/nt)