Bandarlampung (SL)-Direktorat Narkoba Polda Lampung membantah tudingan menghilangkan barang bukti penangkapan, tersangka Narkoba atas nama Michael Mulyadi (34), limbahan dari Krimsus POlda Lampung ke Narkoba Polda Lampung. Penanganan kasus sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlalu,
Hal itu dikatakan Ditres Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalani, membantah pemberitaan salah satu media, beberapa hari lalu. “Ada berita terkait ada barang bukti yang dikurangi oleh Ditnarkoba Polda Lampung, itu tidak benar, karena saat saya ditelepone oleh salah satu wartawan dirinya tidak serius saat menjawab pertanyaan. Karena saya memang biasa bercanda dengan dia saya ia-iakan saja, tapi saya tidak tau kalau itu untuk diberitakan. Ternyata semuanya dia tulis ini yang bikin saya kaget. Seharusnya dia bilang ini yang ingin saya beritakan, coba abang stetmennya yang serius yang benar seperti apa, tapi ini tidak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abrar menjelaskan, tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan oleh Wakapolda dan semua sudah clear dan tidak seperti yang diberitakan. “Diperiksa oleh pimpinan kami Wakapolda, barang bukti yang ditemukan oleh kami kepada yang menyerahkan, AKBP Rudi dari Krimum dengan membawa kertas dan ditemukan dengan barang bukti dari kami, alhamdulillah tidak ada yang kurang,” jelasnya.
Jadi lanjut dia, kalau disitu tidak ditimbang, karena memang dari anggota Krimum tidak sedang membawa timbangan. Ia juga menyinggung soal rehabilitasi pelaku, pihaknya memang sedang mempertimbangkannya. “Ini sedang dalam proses penyidikannya bisa kita ajukan dia untuk rehabilitasi dengan teknis dan syarat yang diatur oleh undang-undang asestem ke BN kemudian pemeriksaan. Tapi berkas tetap berjalan,” katanya.
Diketahui Michael Mulyadi (34), warga Sukarame Bandarlampung ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung di hotel Amalia kamar no.322, Kota Bandarlampung, pada Minggu, 28 Januari 2018 lalu.
Dari penggrebekan itu polisi mendapatkan barang bukti, plastik sabu diperkirakan, satu plastik berisi Kristal sabu, satu plastic besar berisi ganja, satu plastik berisi bubuk bahan ineks warna oranye.
Lalu satu plastik penuh berisi ineks, satu plastik berisi serbuk diduga putaw, delapan butir obat Dumolid, 3 butir Camlet Aprazolam, 3 butir Cefat, 2 butir Semidril, 8 butir Actazolam Aprazolam. Selain narkoba, polisi juga menyita alat hisap sabu, uang tunai Rp 70 juta dan satu unit mobil Pajero warna putih BE 888 MC. (*/jun)