Tulangbawang Barat (SL) -Pemerintah telah memutuskan alokasi anggaran sebesar Rp18 Triliun atau 30% dari total dana desa untuk program padat karya tunai (cash) yang dimulai awal 2018. Penggunaan dana desa ini ditujukan untuk kegiatan pembangunan desa dan sekaligus menciptakan lapangan kerja.
Mengalirnya dana desa untuk kegiatan padat karya tunai akan menambah uang beredar di desa dan meningkatkan daya beli masyarakat bawah.
Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Tulang bawang barat Ir. Johansyah didampingi Ari Tantaka SH mengatakan program tersebut juga sudah di sosialisasikan di kabupaten Tulangbawang Barat, melalui rapat kordinasi antar tenaga ahli pendamping desa dan seluruh pendamping Desa yang ada di Tulangbawang Barat, agar pendamping desa menyampaikan ke semua kepala Tiyuh tentang program padat karyaTunai tersebut.
“Pendamping desa yang ada di Tulangbawang barat, tetap akan bersinergi dengan Dinas PMD KabupatenTubaba beserta Adwil untuk mengawal program padat karya Tunai, serta tenaga ahli P3MD akan menyampaikan surat tertulis ke Tiyuh yang ada di Tulangbawang barat,” kata Johansyah.
Menurit Dia, Program padat karya tunai telah disiapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Program tersebut telah disepakati empat menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Dalam Negeri. Keempat menteri ini melaksanakan, mengonsolidasikan, dan sekaligus mengawasi dana desa yang tahun 2018 jumlahnya Rp.60 Triliun.
“Alokasi anggaran untuk program padat karya tunai sudah melalui proses evaluasi. Dari hasil evaluasi itu, diputuskan alokasi dana untuk daerah miskin dan tertinggal dinaikkan menjadi 30% dari total dana desa.” katanya.
Lalu, kata Johansyah, alokasi anggaran sebesar itu mengacu suatu formula, yakni untuk desa yang penduduknya lebih besar, jumlah penduduk miskinnya lebih banyak, dan desa-desa yang berada di daerah tertinggal atau terluar. Berbeda dengan formula sebelumnya yang mengalokasikan 10% dari total Rp.60 triliun.
Untuk tahap awal, katanya, program tersebut akan berfokus pada 100 desa atau masing-masing 10 desa di 10 kabupaten terpilih. Mekanisme pencairan anggaran dana desa akan dimulai pada Januari 2018 dan dilaksanakan dalam tiga tahap. Sebelumnya, pencairan dilakukan dua tahap, yakni mulai Maret dan pada saat pekerjaan sudah diselesaika 90%.
Dalam mekanisme tiga tahap ini, pada Januari sudah dicairkan sebagai uang persediaan sehingga penerima dana tunai bisa langsung memulai pelaksanaan kegiatan. Waktu pelaksanaan program pun disesuaikan dengan kondisi masyarakat desa. Program dilaksanakan ketika masyarakat desa sedang tidak berkegiatan, misalnya di antara musim tanam. Masa di antara musim tanam adalah saat petani biasanya menunggu hasil panen.
Pelaksana program ini umumnya petani, sehingga tidak dilakukan pada saat masa tanam maupun masa panen. Dengan pengaturan waktu program seperti itu membuat masyarakat tidak perlu berpindah mencari pekerjaan di luar daerahnya. (Robert)