Bandarlampung (SL)-Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung meringkus Rian Saputra (22), warga Kampung Pampangan, Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat, Bandarlampung, pelaku penikaman hingga tewas, Erik Handoko (24), pedagang durian, warga Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, Minggu (28/1/2018) lalu.
Rian Saputra, diringkus saat bersembunyi disebuah rumah toko (ruko) yang belum jadi di Jalan Sisingamangaraja, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, pelaku diringkus dalam kurun waktu kurang dari 10 jam sejak ditemukannya korban. “Pelaku kita ringkus sekitar pukul 13.00 WIB,” ujarnya, saat ekspose di Polresta Bandarlampung, Senin (29/1/2018).
Dari penyelidikan anggotanya, lanjut Murbani, motif yang dilakukan oleh pelaku yaitu merasa sakit hati kepada korban. “Dikarenakan pada malam itu pelaku dan korban mengalami perselisihan cekcok mulut. Lalu, pelaku nekat menusuk korban,” terangnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau Hukuman mati. (aan/*)