Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan Bus PM TOH bernopol BL-7906-AA yang berasal dari Provinsi Aceh mengantarkan 2 kilogram sabu-sabu tujuan Jakarta.
“Mendapatkan informasi itu, kami langsung mencegat bus ini di wilayah Lampung Tengah. Setelah itu kami menemukan 2 kilogram sabu diatas atap toilet,” ujarnya, saat ekspose di Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (1/2).
Setelah itu, lanjut mantan Kapolres Lampung Timur ini, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap empat pelaku. Dan menurut salah satu pelaku mereka berangkat dari Aceh pada hari Sabtu (27/1).
“Mereka diperintahkan untuk mengantarkan oleh seorang bandar narkoba berinisial AG (DPO) dengan tujuan Cikokol, Tangerang, dengan upah Rp40 juta,” jelas dia.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus besar sabu seberat 2 kilogram, enam unit handphone, satu buah kartu ATM, dan juga satu unit kendaraan Bus PM TOH bernopol BL 7906 AA.
“Dari empat pelaku kami kenakan pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 115 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 1997 tentang narkotika,” terangnya. (rls/*)