Lampung Timur (SL) – Polsek Gunung Pelindung, menangkap seorang kakek yang tetlibat kasus dugaan mencabuli gadis di bawah umur, pelaku HBN (67), mencabuli mawar (11), tetangganya.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Kamis, 25 Januari 2018 sekitar pukul 13.30 Wib di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur.
Modus pelaku masuk ke kamar korban yang tengah tertidur, lalu pelaku membuka celana dan memasukkan jarinya. Pelaku juga mencoba menyetubuhi korban.
Korban yang merasa sakit, lalu terbangun dan lari, kemudain melaporkan kejadian tersebut kepada kakeknya. Dan kemudian melapor ke Polsek Gunung Pelindung, Jum’at (26/1/2018) sekitar pukul 16.30, pelaku kemudian ditangkap.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.IK., MH, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung AKP Tantowi Darsyah membenarkan kasuabtersebut. “Pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawa umur telah diamankan berikut barang bukti,” katanya. (nt/*)