Lampung Timur (SL) -Polres Lampung Timur menahan NM, Pengasuh Pondok Pesantren, dibilangan Desa Lehan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat kasus pelecehan seksual enam gadis dibawah umur, yang menjadi muridnya.
NM ditahan setelah penyidik Unit PPA Polres Lampung Timur memeriksa enak korban NU (20), VE (18), TI (16), UI (17), IS (19), dan DE (19), dan GM, anak NM.
Keenam santri Pondok Pesantren itu diduga menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan pengasuh ponpes tersebut.
Hingga kini Kapolsek Bumiagung AKP Suherman dan anggotanya sejak Sabtu (27/1/2018) terlihat berjaga di lokasi Ponpes guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan mengganggu kegiatan belajar mengajar di pondok tersebut.
Sementara kabar kasus pelecehan santri itu menyebar di media sosial. Dalam akun facebook milik Bahusin-bahusin, salah seorang tokoh mayarakat Sukadana, juga ramai komen dan sumpah serapah atas peridtiwa itu. (nt/*)