Lampung Timur, sinarlampung.co-Pelaku perampokan agen BRILink di Pasar Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap. Pelaku diketahui bernama Cecep alias Cepi (39) warga Sukadana, diserahkan oleh pihak keluarganya ke Mapolres Lampung Timur.
Baca: Kios Agen BRILink Pasar Sukadana Disantroni Rampok Karyawan Dipantek Pake Palu
Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya diwakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh membenarkan, tersangka telah berada di tangan pihak berwajib pada malam hari setelah melakukan aksinya. “Dihadapan penyidik, tersangka mengaku tujuannya untuk menguasai sejumlah uang, namun upayanya gagal karena korban melawan,” ujar Boyoh, Kamis 26 Maret 2025.
Menurut Kasat tersangka menganiaya korban saat menuju kamar mandi, korban disekap dan dibanting hingga dipukul menggunakan palu. Petugas mengamanakn barang bukti, sepasang sandal milik tersangka dan korban, sebuah palu ada bercak darah, sarung tangan, serta sebuah asbes yang dipecahkan untuk masuk ke dalam kios. “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 351 KUHPidana,” ujar Kasat. (Red)