Tanggamus (SL)-Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHL Pematang Neba Register 28 Wilayah Gisting dan Pugung menangkap empat pelaku ileggal loging dalam hutan kawasan hutan Register.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, menjelaskan keempat orang itu adalah TM (39), LN (26), RD (24) dan MR (35). Mereka ditangkap, Kamis, 25 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WIB berikut barang bukti 4 mesin chainsaw, 2 sepeda motor dan 12 potong kayu sonokeling serta jerigen bahan bakar. “Para pelaku Ileggal Loging ditangkap di Register 28 Pekon Gisting Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus,” kata AKP Devi Sujana, Jumat (26/1) siang diruangkerjanya.
Pelaku TM dan LN merupakan warga Pekon Napal Kecamatan Bulok Tanggamus, RD (24) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Tanggamus, dan MR, warga Pekon Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Pringsewu. “Para pelaku saat ini ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 huruf a,b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013. “Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” katanya. (nt/*)