Bandarlampung (SL) -Sejak sepekan Akhir Januari 2018, tercatat tiga warga yang diduga pelaku pidana di tembak mati di wilayah hukum Polda Lampung.
Setelah Polresta dan BNN menembak mati tersangka, kini Polres Lampung Timur menembak mati My alias Uk (31) warga Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Polisi menyebukan MY adalah pelaku begal, yang mencoba melawan saat akan ditangkap. Polisi juga mengklaim mengamankan senpi rakitan.
Kabag Ops Polres Lampung Timur, Kompol Ujang Supriyanto mewakili Kapolres AKBP Yudi Chandra Erlianto mengatakan gabungan Tim Tekab Gabungan 308 Polsek Jabung, Polsek Pasir Sakti dan Polres Lampung Timur menembak mati MY alias UK (31), pelaku begal warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, lantaran melawan saat ditangkap, Jumat (26/1/2017).
“Petugas terpaksa melakukan penembakan karena pelaku terus melawan. MY tewas dalam perjalanan ke RSUD Sukadana. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit senjata api rakitan berikut peluru dan kunci letter T yang digunakan untuk merusak motor,” kata Kompol Ujang.
Dalam catatan kepolisian, Polres Lampung Timur, kata Ujang, sedikitnya pelaku sudah lebih dari 20 kali melakukan tindakan kejahatan pembegalan dan pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Sebelumnya Polresta Bandarlampung juga mrnembak mati tersangka pelaku pencurian motor Rabu (24/1/2018). Polisi menyebutkan Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung sempat baku tembak di wilayah Srengsem, Panjang, Jalan Lintas Sumatera, Bandar Lampung,
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, mengatakan Ahmad Basri (27), tewas dilokasi, akibat tertembak timah panas Tim Tekab 308 di bagian dada dan kakinya, sementara rekan Ahmad yakni Basri Efendi (DPO) berhasil melarikan diri meski mengalami luka tembak di bagian perutnya.
“Tembak-tembakan bak film koboi ini terjadi setelah kedua pelaku yang melintas di Jalan Soerkarno-Hatta langsung lari saat melihat petugas Polsek Panjang yang telah mengetahui ciri-ciri keduanya,” kata Kasat Reskrim saat pers rilis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Rabu (24/1/2018).
Menurut Harto Agung, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap keduanya yang telah diintai selama satu minggu dan juga merupakan TO (Target Operasi) hingga masuk ke gang buntu. Dari penangkapan pelaku curanmor itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, amunisi aktif tiga butir, kunci letter T dengan lima pasang mata termasuk satu kunci letter T jenis magnet model baru. “Kedua pelaku ini diduga merupakan kelompok yang beraksi di wilayah Lampung Selatan,” katanya.
BNN Tembak Mati Kurir 2 Kg Sabu
Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menembak mati Imam (30) warga Kangkung, Telukbetung Selatan, yang diduga menjadi kurir narkoba. BNN juga menyebutkan Imam melawan saat akan ditangkap. “Kami terpaksa menembak pelaku IM kurir narkoba karena berusaha melawan saat akan ditangkap,” kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga, di Bandarlampung, Kamis, (25/1)
Tagam Sinaga mengatakan, tersanfka IM tewas kehabisan darah dan satu orang lagi berinisial MA (29) warga Medan, Sumatera Utara ditembak di bagian kaki kanannya. “Pengungkapan narkoba ini dari hasil pengembangan dua pelaku yang ditangkap di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Bandarlampung. Penangkapan dilakukan di SPBU Jalan Soekarno-Hatta sekitar pukul 02.00 WIB,” kata dia.
Dari keterangan tersangka sebelumnya diberitahu bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram melalui PO bus dari MA kepada IM. Petugas pun melakukan pengintaian kepada IM beberapa hari hingga akhirnya yang bersangkutan ke luar mengambil narkoba tersebut.
Dalam proses penangkapan IM yang telah menerima tas dari MA melakukan perlawanan dengan mengarahkan senjata api kepada petugas sehingga petugas pun harus bertindak tegas dengan menembak ke arahnya.
“MA yang berusaha kabur pun harus ditembak karena berusaha melarikan diri hingga akhirnya ditangkap, dari penyelidikan yang dilakukan bahwa narkoba dua kilogram tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial PH yang saat ini ada di Lapas Narkotika Wayhui,” kata dia.
Di dalam tas yang dibawa oleh keduanya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram, turut diamankan pula satu unit pistol air softgun, tiga handphone dan dua dompet milik pelaku. Petugas tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui peredaran narkoba yang diduga berasal dari lapas.
Sementara itu, tersangka MA mengatakan ternyata sudah sering mengantarkan narkoba jenis sabu ke Lampung kepada IM yang dikendalikan oleh PH dari dalam lapas. “Tiga kali ini kami mengantarkannya ke Lampung dan itu perintah dari PH,” katanya.
Dalam setiap pengiriman per kilogram, dirnya dan IM mendapatkan upah sebesar Rp15 juta selebihnya PH yang mengatur lokasi peletakan narkoba itu. (jun)