Bandarlampung (SL)-Dua anggota Satlantas Polresta Bandarlampung mengamankan dua pelaku dalam angkutan umum jurusan Rajabasa- Tanjungkarang, Kamis, 25 Januari 2018 sekira jam 13.00 WIB, atas nama korban seorang Guru, Dra Neneng Idawati (55), warga jalan Kopi Arabika 2 no 18, Rajabasa.
Selain menangkap dua pelaku atas nama Ameredi dan Nuryono, petugas Lantas itu juga mengamankan barng buti uang hasil hipnotis milik korban Rp8 juta rupiah.
Wakasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Ridho Rafika membenarkan kabar tersebut. Tim anggota Satlantas Pokresta menangkap dua pelaku hipnotus dalam angkota, dan mengamankan uang Ro8 milik korban.
“Awalnya ada warga yang melapor ke strong point Mall Boemi Kedaton (MBK) bahwa telah terjadi tindak kejahatan hipnotis dalam angkot, terhadap seorang ibu-ibu, pelapor menyebutkan ciri ciri pelaku, ” kata Ridho Rafika.
Ridho menjelaskan anggota Satlantas berkordinasi mengawasi angkutan kota sepanjang Jalan Teuku Umar, Rajabas-Tanjungkarang. Berbekal dari keterangan pelapor, petugas mencurigai salah satu angkot jurusan Rajabasa-Tanjungkarang.
“Di Jalan Teku Umar depan geral ATM BNI, seberang PT KAI Indonesia, petugas melihat mobil angkot jurusan Rajabasa Tanjung karang, ada penumpang dengan ciri di maksud dan anggota langsung memberhentikan angkot dan memeriksa penumpang angkot yang di duga pelaku hipnotis,” katanya.
Anggota Bripka Toto Wardoyo kemudian melakukan penggeledahan terhadap yang di duga pelaku, dan didapati segepok uang ratusan ribu di dalam tas nya. Dan pelaku itu langsung diamankan, sementara seorang lagi mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
“Satu pelaku kabur ke seberang jalan di samping. Dua petugas lainnya Brigpol Awang Marhadi dan Brigpol Purnama Putra, mengejar pelaku hingga sampai masuk ke Gang buntu samping kantor PJKA Tanjungkarang, dan berhasil di rangkap, ” jelas Ridho.
Sementara Bripka Toto Wardoyo mengamankan satu pelaku dan barang bukti berupa kecil yang berisi uang tunai Rp8 juta, lalu menghubungi Pos Adipura. “Dua orang yang di duga tersangka pelaku hipnotis bernama Amere dan Nuryono. Pelaku mengakui uang dan barang itu milik korban penumpang angkot, seorang ibu guru. Para tersangka dan barang bujti kita serahkan ke Satreskrim,” katanya. (nt/*/jun)