Mesuji (SL) -Diduga selewengkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016, oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, NR, di jebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Mesuji sejak Kamis (25/1/2018) malam. NR sempat beberapa kali diperiksa tim penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji.
Dugaan penyelewengan yang dilakukan NR melalui beberapa item program pembangunan desa, antara lain pembangunan telford, drainase, tanggul penahan tanah dan pemberdayaan masyarakat pelatihan budidaya ternak kambing. Termasuk pemberdayaan peningkatan kapasitas pelatihan Linmas, pengadaan internet serta pengadaan peralatan dan perlengkapan pesta, dengan nominal Rp606.498.000.
Terkuaknya indikasi penyelewengan oleh oknum kades tersebut lantaran pengelolaan DD di desa yang bersangkutan tidak mengacu pada aturan yang ada.
Seharusnya laporan pertanggung jawaban keuangan (LPJ) yang sedianya ada serta digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban, namun berkas LPJ tersebut tidak ada, hanya terdapat 68 lembar kwitansi sebagai bukti pengeluaran.
Kapolres Mesuji melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul Fachri, mengatakan terdapat banyak kejanggalan serta adanya dugaan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Hasil pemeriksaan penyidik yang telah memintai keterangan dari sejumlah saksi diantaranya saudara Nr, SK, SB, JM, NM, AM, dan SW yang masing masing berkedudukan sebagai Kepala Desa, ketua TPK, 2 orang anggota TPK, bendahara Desa, kades desa SR, serta seorang pekerja jalan, mengakui nama dan tanda tangan dalam kwitansi tersebut adalah milik oknum NR, selaku kapala desa, dimana didapati sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, ” terang Zainul.
Menurut AKP Zainul, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang tidak berpedoman pada aturan serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan didapati adanya sejumlah indikasi kerugian negara.
“Kami telah berkordinasi dengan pihak BPK RI, dimana hasil audit tim investigasi penghitungan kerugian keuangan negara yang di lakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 121.249.000,00, sebagaimana LHP yang dikeluarkan pihak BPK RI dengan nomor 46/LHP/XXI/12/2017 tertanggal 4 desember 2017, ” katanya.
Mengenai pelanggaran undang undang serta hukumanya, Zainul mengatakan bahwa oknum kades tersebut dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3, atau pasal 8 undang undang Republik Indonesia no 31 th 1999 diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Kita kenai pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 atau pasal 8 UU RI no 31 /1999 yang diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001, dimana ancaman terhadap pelanggaran UU tersebut adalah dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,” tegas Zainul.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah, berkas SP2D, APBDes P RM, LPJ Dana Desa, Print out rek koran, LRP Dana Desa RM TA. 2016, 68 lembar kwitansi bukti pengambilan uang dengan bendahara desa, Kwitansi dan nota pembelian barang dan pembayaran kepada penyedia barang atau jasa. (swa/nt/*)