Bandarlampung (SL) -Subdit III Jatanras Polda Lampung menggulung sindikat penggelapan mobil. Dalam sepekan mengamankan delapan unit mobil dan menangkapn dua tersangka.
Jenis mobil yang diamankan 2 buah Innova, 1 Honda Brio 1 Ford Ranger, 1 Luxio, Honda BRV, Toyota Agya dan Honda City. Dua pelaku IS (32), warga Jalan Antasari, Kedamaian, Bandarlampung dan TM (40) warga Lampung Tengah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Lampung AKBP Adrian Indra Nurinta mengatakan, pengungkapan penggelapan mobil tersebut berawal dari penangkapan salah satu pelaku berinisial IS (32). “Dari pengungkapan itu, kami berhasil mengembangkan kasus penggelapan ini dan menyita delapan mobil, dan satu pelaku lainnya berinisial TM,” ujarnya, Kamis (25/1/2018).
Dari penangkapan kedua pelaku ini Polisi masih melakukan pengembangan, dan diduga masih ada lagi barang bukti lainnya. Sementara delapan unit mobil diamanakb di Polda Lampunh, dan dua tersangka ditahan guna proses lebih lanjut. “Masih kami kembangkan, dan kami menduga masih ada barang bukti lainnya,” kata. (Wr9/nt/*)