Lampung Timur (SL)-Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Pemda Lampung Timur, Muhammad Satria Utama, dijebloskan kedalam penjara oleh Penyidik Tindaj pidana korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Lampung Timur, terkait dugaan penyimpangan proyek senilai Rp3,3 miliar lebih di Dinas PU Lampung Timur.
Kasat Reakrim Polres Lampung Timur, AKP Sugandhi Satria Nugraha, mendampingi Kapolres mengatakan tersangka ditahan sejak, Jumat (19/1/2018) lalu, setelah menjalani pemeriksaan dan menjawab sekitar 27 pertanyaan penyidik.
“Tetsangka dipanggil ke Polres Kamis (18/1/2018) untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan diduga kuat PNS, pejabat Pemkab Lamtim tersebut melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp3.334.625.328. Setelah kami periksa pejabat Lamtim yang berdomisili di Bandar Lampung itu kami lakukan psnahanan,” kata Kasat Reskrim.
Menurut AKP Sughandi, kasis bermula pada tahun 2014 Satria Utama saat itu bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Timur. Tetsangka mendapat kegiatan pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi jaringan irigasi dengan kode paket D.1 Sodorahayau senilai Rp2.951.600.000, D.1 Sidorahayu1 Rp1.526.413.000 dan D.1 Sidorahayu 2 senilai Rp1.588.230.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, paket pekerjaan yang dikerjakan CV Dinamika Multi Struktur tersebut, ternyata tidak dikerjakan sesuai kontrak dan gambar rencana sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan. “Dari nilai proyek Rp6 Miliar lebih, yang dikorupsi diduga Rp3 miliaran,” kata Sughandi kepada wartawan.
Sughandi menambahkan pembangunan jaringan irigasi kecil tersebut berada di Desa Sidorahayu, Kecamatan Wawaykarya Lampung Timur pada Tahun Anggaran 2014. “Saat ini tersangka berada di sel tahanan Polres Lamtim, guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasa Reskrim.
Banyak Tokoh Terkejut
Di tetapkannya M Satria Utama, sebagi tersangka dan ditahan Polres Lampung Timur mengejutkan banyak pihak ternasuk tokoh dan mantan pejabat di Lampung Timur.
Pemerintah Kabupaten Lamtim melalui Sekretaris Daerah Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersebut.
Samin Kunto Margo, teman sejawat tersangka yang juga salah seorang pejabat di Lamtim mengatakan tersangka hanya menjadi tumbal, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya teken menerima honor atas printah atasanya, oleh karena itu dirinya meyakini ada aktor utama dibalik kasus ini, sehingga harus diselidiki lebih lanjut.
“PPK hanya jadi tumbal sekedar tanda tangan dikasih uang honor atas perintah atasan, itu pada umumnya. Tanpa ngecek di lapangan apakah sudah sesuai dengan perencanaan konsultan. Pasti akan bertambah tersangka lain,” katanya.
Mudabar, salah seorang tokoh pemuda Sukadana menyatakan ada kemungkinan pihak lain yang justru berperan utama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. “Tu pak Satria, gak mungkin korupsi sebanyak itu paling kontraktornya, ya apa boleh buat pak Satria PPK-nya,” katanya menduga-duga.
Pada bagian lain, Sofyan Subing salah seorang yang aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat mengaku terkejut atas penetapan Satria sebagai tersangka. “Kaget…!!, iya tah pak Satria Korupsi sebanyak itu, ini orang gak aneh-aneh”, ujarnya.
Berbeda dengan Guntur Saputra, mantan Anggota DPRD asal Labuhan Maringgai ini merasa kasihan atas penetapan sebagai tersangka yang disandang Satria. “Yoo kasihan, kasihan kalau jadi pejabat harus ditahan. Semoga pejabat yang lain gak ada yang ikut lagi,” pesannya.
Ahmad salah seorang tokoh pemuda Sukadana lain mengungkapkan memang susah menebak pelaku korupsi di jaman sekarang ini. “Sekarang jaman now, yang tukang maling tukang korupsi memang muka-mukanya yang nggak disangka”, ungkapnya. (w9/lpr/nt/*)