Bandarlampung (SL)-Diduga jadi kurir Narkoba, dan baru ambil barang dari LP Rajabasa, residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan Polisi. Hendrika (30) warga Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah, kedapatan membawa 30 gram sabu sabu, saat terjaring petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran, di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Masgar, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (23/1).
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan seorang resedivis kasus yang sama, dan pernah di proses di Pokres Lampung Tengah. ”Tersangka itu pemain lama dan diproses Polres Lampung Tengah,” kata Kapolres, Selasa (23/1).
Petugas mengamanakn barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 30 gram. Dan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa barang itu didapat dari LP kelas I Rajabasa. “Kita amankan barang bukti 30 gram sabu-sabu. Dan dari pemeriksaan awal, didapt informasi bahwa pelaku mendapatkan barang otu dari Lapas Rajabasa,” katanya.
Tersangka betikut baranf bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Teangah. “Petugas sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” katanya.
Sementara Muktar, KPLP Kelas I Rajabasa mengatakan pihaknya akan melakukang pemetiksaan dan berkordinasi dengan Pokres terkait kabar tersrbut. “Kami belum tahu. Tapi kami akan telusuri kabar itu, tetimkasih kabarnya, ” kata Muktar. (rdr/nt/*)