Bandarlampung (SL) -Seribuan warga Kota Kota Bandarlampung yang tergabung dalam Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat (FWBBLB) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung sejak Senin (22/1) pagi. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Lampung membayarkan kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kota Bandarlampung.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pemprov Lampung segera menyerahkan DBH ke Pemkot Bandar Lampung. “Kami perwakilan warga Bandar Lampung mempertanyakan hak kami. DBH itu adalah penerimaan pemerintah kabupaten/kota yang wajib diberikan Pemprov Lampung,” kata Ketua Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat, Ahmad Muslimin, yang berorasi di atad kendaraan, menggunakan pengeras suara.
Dia mengatakan, pihaknya mempertanyakan penahanan DBH hingga dua tahun berturut-turut. Menurutnya, tidak ada satu pun undang-undang yang membolehkan penahanan DBH sampai dua tahun. Untuk itu pihaknya meminta penjelasan dan kepastian dari Pemprov Lampung kapan DBH akan diserahkan.
Resmen Kadafi, Sekretaris Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat, yang juga berorasi di lokasi aksi menyatakan bahwa pihaknya meminta ketegasan dan kejelasan dari Plt Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis yang mewakili gubernur ihwal penyerahan DBH.
Bahkan, jika memungkinkan, Hamartoni sendiri yang menjelaskan secara langsung kepada massa. “Kami sama sekali tidak dimobilisasi siapa pun, yang memobilisasi adalah gubernur. Sebab, gubernur tak menjalankan kewajibannya membayarkan DBH Bandar Lampumg. Kami datang karena meminta hak kami. Kalau sudah dibayarkan, kami tak perlu repot-repot datang ke Pemprov Lampung,” kata Resmen.
Semenyara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap duduk satu meja dengan Pemkot Bandarlampung, menyelesaikan permasalahan dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung, Hery Suliyanto saat menerima peserta aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Lampung, Senin (22/01/2018). “Pada dasarnya Pemprov siap menerima Pemkot untuk selesaikan masalah (DBH) ini. Ayo duduk satu meja, nanti bagaimana penyelesaiannya agar ada komunikasi dua arah,” ujar Hery.
Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, DBH adalah hak Pemkot yang menjadi kewajiban Pemprov untuk membayarkan. Sehingga dia memastikan DBH yang bersumber dari PKB, BBNKB, dan pajak rokok itu pasti akan dibayarkan.
“DBH tidak begitu saja dapat dibagi, ada mekanisme yang mengatur. Ini hanya masalah waktu, kemarin ada review-reviewnya terhadap masing-masing kabupaten/kota yang di luar konsep. Tapi untuk DHB Bandarlampung, saya tegaskan lagi pada saatnya nanti akan dibayarkan,” katanya. (nt/*)