Bandarlampung (SL)-Rapat terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyampaikan hasil penelitian administrasi guna menyerahkan hasil tes kesehatan kepada para Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Selasa (17/01/2018)
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengatakan, surat keputusan hasil tes kesehatan dikeluarkan tim kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung ditandatanganipara Paslon dan disaksikan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.
Dari hasil tes dibacakan Anggota KPU Lampung, Dra. Handi Mulyaningsih menyebutkna bahwa, ke 4 Paslon telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dan atau psikotropika.
Handi menjelaskan bahwa kesimpulan dan seluruh hasil yang telah ditentukan bersifat final dan tidak dapat diajukan pemeriksaan pembanding. Hal tersebut sesuai dengan pasal 46 ayat 10 peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana yang sekarang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2017. (nt/*)