Bandarlampung (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan berkas persyaratan administrai pencalonan Arinal Djunaidi dan Chununia Chalim (Nunik) menjadi bakal calon Gubernur Lampung dan bakal calon Wakil Gubernur Lampung sudah lengkap.
“Berdasarkan hasil penelitian berkas yang dilaksanakan 10 hingga 16 Januari 2018. Hasilnya, semua syarat pencalonan Arinal Djunaidi dinyatakan ada dan memenuhi syarat. Dengan begitu, Arinal tidak perlu melakukan perbaikan berkas,” kata komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah, saat rapat pleno penyampaian hasil penelitian berkas dan tes kesehatan, di Aula KPU Lampung, Rabu (17/1/2018).
Berkas Nunik
Berbeda dengan Arinal, berkas persyaratan adminitrasi untuk Chusnunia Chalim (Nunik) terdapat beberapa syarat yang belum dipenuhi.
“Misalnya formulir BB2.KWK ada, namun tidak memenuhi syarat. Hal itu karena dokumen salinan yang diserahkan ke KPU Lampung dan ditandatangani Sekretaris DPD I Golkar Lampung Supriyadi Hamzah belum distempel,” kata Tio.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2013 milik Nunik juga belum dilampirkan sehingga KPU menyatakan belum memenuhi syarat.
Menurut Tio, berkas-berkas yang belum lengkap harus dilengkapi maksimal pada 20 Januari 2018.
Sementara itu, untuk hasil tes kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas penyalahgunaan narkoba, Arinal – Nunik dinyatakan memenuhi syarat.
Berdasarkan laporan dari tim pemeriksa, pasangan tersebut dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Pasangan Arinal – Nunik tidak menghadiri langsung acara pemaparan hasil penelitian adminitrasi dan tes kesehatan di Kantor KPU Lampung. Keduanya mendelegasikan kepada Ismet Roni dan Yuhadi selaku narahubung (liaison officer).
Selain Ismet dan Yuhadi, sejumlah petinggi Partai Golkar juga hadir. Antara lain Wakil Ketua DPD I Golkar Lampung Tony Eka Candra dan Sekretaris Supriyadi Hamzah. (nt/*)