Jakarta (SL) -Polres Garut diminta profesional terkait penanganan proses hukum kasus penangakpan tiga oknum wartawan, Media Sidik, yang disangka melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Mekar Mulyadesa, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Ketiga oknum wartawan, TAL, BP, dan MHK, kini mendekam disel Mapolres Garut.
Anggota Majelis Pers Jakarta, Budi Wahyudi, mengaku prihatin atas pemberitaan penangkapan 3 orang Oknum Wartawan tersebut, Sabtu (13/01/2018).
Dia mengatakan, Ketiganya disangkakan dan diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Mekar Mulya, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Sebelum diamankan polisi pada 10 Januari 2018, ketiganya sempat diamankan oleh warga.
“Kami sangat mengapresiasi sikap dan tindakan pihak Polres Garut yang begitu cepat dan sigap atas laporan dari Kepala Desa Mekar Mulya. Namun, jika ini merupakan bagian dari investigasi dalam rangka melakukan konfirmasi terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa yang disalah gunakan oleh Oknum Kepala Desa Mekar Mulya, Maka pihak kepolian harus obyektif melihat kasus ini untuk mengambil tindakan dan penyelidikan. Karena kasus ini merupakan delik aduan, ” kata Budi Wahyudi.
Dalam hal ini, kata Budi Wahyudi, Majelis Pers akan melakukan penelitian dari organisasi mana ketiga oknum wartawan tersebut bernaung. Karena dari informasi yawal bahwa Media Sidik telah terdaftar di Dewan Pers dan mereka selalu mengenakan atribut seragam dengan logo Lambang Dewan Pers. “Barang bukti uang, yang disebut Dana Suap yang diberikan sebelum kejadian penangkapan. Maka, Pemberi Suap dan Penerima Suap harus sama-sama ditindak secara hukum,” kata Budi.
Menurut Wahyudi, patut diduga, bahwa Kepala Desa teridikasi dugaan tersebut. Jika benar-benar terbukti Kepala Desa telah memberi uang, maka apapun dalilnya, kades terlibat. “Bisa saja bagian dari upaya damai alias 86, Agar tidak diekspose beritanya. Sebagai bagian posisi tawar atau tepatnya, simbiosis mutualis saling mengutungkan. Meski kami tetap tidak membenarkan terhadap wartawan – wartawan semacam ini yang telah melacurkan profesinya sebagai jurnalis dan kami mengecam keras tindakan yang sangat melalukan dan tidak terpuji ini, ” Tegas Budi Wahyudi.
Untuk itu, Tambah Budi Wahyudi, pihaknya mengharapkan pihak kepolisian setempat dalam hal ini harus bertindak hati-hati dalam upaya melakukan penyelidikan. Sedangkan kepada pihak -pihak terkait, baik itu Organisasi Pers, Pemerhati dan Insan Jurnalisnya dapat mengambil langkah dan sikap agar tidak ada para pihak yang merasa dirugikan.
“Apabila tindakan itu melanggar hukum, Maka prosedur hukumlah yang harus ditegakan. Namun bila hal tersebut masih masuk menjadi etika kewartawanan, Mari selesaikan secara arif dan bijaksana, ” Budi Wahyudi. (Rls/nt/* )