Tanggamus (SL)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Tanggamus periode 2013-2018. Hi Samsul Hadi menjabat bupati priode tercepat, menggantikan Bambang Kurniawan yang tersandung kasus korupsi. Paripurna dilaksanakan di aula utama DPRD, Senin (15/1).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, dihadiri para anggota, Bupati Tanggamus Hi. Samsul Hadi, Sekda Tanggamus Hi. Andi Wijaya, beserta kepala SKPD dan Camat.
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan surat Bupati Tanggamus Nomor : 151.3/229/9/2018 tanggal 10 Januari tentang mekanisme pemberhentian Bupati karena berakhirnya masa jabatannya kepada pimpinan DPRD.
Dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 79 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberhentian Bupati Tanggamus karena berakhirnya masa jabatan, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk menetapkan pemberhentian.
“Sebagai tindaklanjut dari surat ini, maka rapat pimpinan DPRD Tanggamus menetapkan, hari ini dilaksanakannya rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian masa jabatan Bupati Tanggamus periode 2013-2018,” kata Ketua DPRD Tanggamus.
Selain itu, berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-37 tahun 2013 dan Nomor 132.18-38 tahun 2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus masa jabatan 2013-2018 dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-8700 tahun 2017 tanggal 18 Desember 2017, tentang pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Tanggamus Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2013-2018, “Maka berakhirnya periode jabatan Bupati Tanggamus pada tanggal 15 Februari 2018,” katanya. (lp1/nt/*)