Jakarta (SL)-Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono berharap Bareskrim Mabes Polri serius dalam kasus sengketa lahan di Lampung atas laporan Walfrid Hot Patar S yang melaporkan Gunawan Jusuf (Sugar Group Companies) di Mabes Polri.
Budiono, yang juga kerap disebut staf ahli Gubernur Lampung itu menilai kasus sengketa tanah yang melibatkan SGC tersebut sudah masuk kedalam kejahatan perusahaan (Corporate Crime). “Menurut saya kalau praperadilannya ditolak, bukan maksud untuk mengintervensi objek praperadilan, kalau ditolak pasti penyidikan dilakukan. Polisi saya harapkan mengembangkan proses ini ke kejahatancorporate besar,” katanya, seperti dilangasirsaat media online rilis.id, di Jakarta, Minggu (14/1/2018).
Budi menjelaskan, aturan terkait dengan tindak pidana dilakukan oleh korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Dalam PerMA tersebut dijelaskan salah satunya adalah tentang kejahatan apabila dilakukan oleh pengurus, pemilik perusahaan ataupun korporasi mengambil keuntungan, maka bisa dikenakan pasal tindak pidana.
“Ini satu hal yang baik bagi polri ke depannya, yakni harus berani menindak corporate. Intinya kan harus ada keberanian penegakkan hukum dalam menindak corporate dalam melakukan tindak pidana. Aturan sudah ada, sehingga tidak ada alasan lagi penegak hukum untuk tidak mengkaitkan jika ada tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau pemilik begitu pun corporate yang mengambil keuntungan yang dilakukan olehcorporate,” paparnya.
Budiono juga berharap agar pihak kepolisian belajar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berani menindak korporasi jika melakukan tindak pidana dan dengan memanfaatkan Per-MA tersebut. “Kan sudah banyak KPK melakukan penanganan corporate,” terangnya.
Sebenarnya, kata Budiono, gugatan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf ini tidak masuk dalam objek praperadilan. Karena yang menjadi persoalan dalam pengajuan praperadilan yakni Gunawan masih sebagai terlapor statusnya.
“Menurut saya enggak masuk ya dalam proses praperdilan. Yang masuk objek praperadilan atau tidak, di dalam KUHAP jelas objek praperdilan jelas, dasar penangkapan, penuntutan, proses penyidikan termasuk dasar penetapan tersangka sangat jelas. Ini kan terlapor, kalau sampai ini diterima ini akan memberikan hal buruk bagi penegakkah hukum ke depan karena menimbulkan ketidak pastian hukum,” katanya.
Sebelumnya, bos PT SGC, Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan sengketa lahan di Lampung, beberapa waktu lalu. Dia menggugat penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dittipidum Bareskri). (nt/*)