Bandarlampung (SL)-Lima terpidana koruptor yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, terkait kasus korupsi belum dapat dieksekusi. Bahkan ada yang sudah hampir lima tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Hentoro mengatakan, lima terpidana DPO tersebut yakni, Satono, Sugiarto Wiharjo alias Alay, Hazairin, Ahmad Marzuki dan yang terakhir Liones Wangsa.
“Sudah kita lakukan upaya maksimal termasuk kita sudah kerja sama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Polda. Bahkan kita sudah menghubungi Adiyaksa monitoring center untuk meminta bantuan,” jelas Kajari, Senin (15/1/2018).
Menurut Hentoro, para terpidana sulit ditangkap lantaran mereka sangat licin. Namun, pihaknya tidak pernah putus asa untuk mencari DPO dengan terus berkoordinasi dengan masyarakat, kepolisian dan KPK.
“Semua DPO sudah kita lakukan gelar perkara, dan mereka tidak bisa kemana-mana karena sudah kita cekal. Bahkan kita sudah mendatangi kampung halamannya dan menemui RT nya,” terangnya.
Hentoro menyakinkan, lima terpidana DPO tersebut masih berada di Indonesia. Sebab pihaknya telah mencekal perjalanan untuk melarikan diri.
“Saya yakin mereka masih di Indonesia, karena kita sudah mencekalnya dan mereka tidak bisa kemna-mana karena cepat atau lambat pasti akan tertangkap. Saya menghimbau kelada DPO untuk segera menyerahkan diri dan hadapi masa hukuman,” tegasnya. (nt/*)