JAKARTA (SL)-Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih akan menunda sementara proses hukum yang melibatkan pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2018, berbeda dengan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) yang akan tetap melakukan proses hukum pada siapapun termasuk pada calon kepala daerah yang tersangkut hukum di KPK.
Menurut Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, hal ini bertujuan untuk menjaga setiap tahapan pemilihan berjalan dengan aman dan tenteram.
Prasetyo mengatakan, terdapat tahapan dalam Pilkada, yakni pendaftaran, tahapan kampanye, tahapan pemilihan, tahapan penghutungan suara, tahapan pengesahan hasil pemilihan. Setiap tahapan tersebut harus dijaga. “Selama itu, tentunya kami penegak hukum sudah berkomitmen untuk tidak menindak atau proses hukum khususnya bagi mereka paslon,” kata Prasetyo, dilansir republika.co.id, Jumat (12/1/18).
Prasetyo mengatakan, hukum bukan hanya berdimensi kepastian dan keadilan tapi pemanfaatan. Sekarang ini, lanjutnya, akan muncul kegaduhan apabila ada pemeriksaan paslon. Hal ini juga menimbulkan potensi tuduhan kriminalisasi pada penegak hukum.
Sementara Ketua KPK menyatakan KPK tak punya kewenangan untuk menghentikan perkara, dan juga agar Partai Politik juga benar benar memilih calon yang tidak tetlibat kasus hukum. (rep/nt/*)