Jakarta (SL) -Ahli hukum pidana dari Universitas Parahiyangan, Bandung, Djismon Samosir, mengatakan bahwa objek gugatan prapardilan Bos SGS Gunawan Yusuf adalah ridak benar, pasalnya kasus baru sebagai terlapor, baru akan dilakukan proses hukum, dan ridak ada dalam klaosul UU Hukum Pidana.
“Ada dua persoalan utama dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan Gunawan tersebut, yakni penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Mabes Polri dan pihak yang masih berstatus terlapor, mengajukan praperadilan. “Itu tidak benar,” kata dia yang dihadirkan pihak Polri sebagai ahli dalam sidang yang digelar di ruang sidang 6, PN Jakarta Selatan, Jumat (12/1),
Sidang gugatan itu tanpa dihadiri saksi ahli dari pihak pemohon yang tidak hadir. dan hanya memberikan keterangan tertulis.
Djismon mengatakan, sesuai dengan pasal 77 KUHAP dijelaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
“Poin b, tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan,” katanya. .
Dab berkaitan dengan mekanisme praperadilan, pada Pasal 79 KUHAP, permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. “Artinya yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka, keluarga tersangka dan kuasa hukumnya,” terang dia.
Terkait penerbitan sprindik oleh Bareskim Polri, Djismon menilai hal itu adalah bagian dari administrasi kepolisian. Sprindik adalah satu hal yang bisa dipakai penyidik sebagai pertanggung jawaban. Melalui sebuah sprindik, penyidik diperintahkan untuk mencari alat bukti, membuat terang suatu tindak pidana dan mencari pelaku tindak pidana. “Belum ada satu nilai kerugian yang diderita oleh orang yang dijadikan terlapor tersebut. Oleh karena itu tidak tepat jika sprindik yang belum ada tersangkanya, dijadikan objek praperadilan,” ujar dia.
Djismon juga menegaskan, Polri memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan polisi yang disampaikan kepadanya. “Polri tidak boleh menolak laporan yang diajukan masyarakat,” tegas dia.
Jika setelah dilakukan penyelidikan atas laporan itu dan setelah gelar perkara ditemukan bukti yang cukup maka akan ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya. Sementara, jika tidak ditemukan cukup bukti, maka penyidikannya akan dihentikan.
Jika pun ada dugaan kesalahan dalam penggunaan wewenang terhadap penyidik yang melaksanakan sprindik itu, bisa dilaporkan kepada pengawas internal Polri, yakni Divisi Propam Polri. “Karena itu ranah internal Polri bukan melalui praperadilan,” tegas dia.
Usai mendengarkan keterangan ahli, hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan menunda sidang hingga Senin (15/01) pekan depan, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. (nr/*)