Lampung Timur (SL) -Pelayanan administrasi terhadap penerapan standar pelayanan setiap OPD, Pemda Lampung Timur mendapat raport merah, dengan nilai dibawah 50.
Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung harus menyambangi Pemkab Lampung Timur untuk menyerahkan “raport merah” tersebut,, karena Pemkab Lampung Timur Alfa saat penyerahan penilaian kepatuhan terhadap komponen pelayanan publik di Jakarta pada Desember 2017.
Ombudsman RI mengantarkan “raport merah” tersebut, di Aula Wakil Bupati Lampung Timur, Selasa 09 Januari 2018. Adapun Hasil penilaian dari Ombudsman, Kabupaten Lampung Timur mendapat nilai rata-rata 41,63 terhadap penerapan standar pelayanan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik di bidang administratif. Nilai tersebut masuk dalam kategori rendah atau “Zona Merah”.
Hasil penilaian tersebut langsung diberikan oleh Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera yang juga dihadiri Asisten dan Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman yusuf mengatakan penilaian tersebut dilakukan berdasarkan beberapa indikator yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ada 9 OPD di Lingkungan Pemkab Lampung Timur yang dinilai terkait komponen standar pelayanan. Penilaian tersebut dilakukan pada pertengahan 2017”, Kata Nur Rakhman.
Menurut Nur Rakhman penilaian tersebut diharapkan dijadikan bahan evaluasi dan motivasi bagi pemerintah kabupaten Lampung Timur untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Karena ini pertama kalinya dinilai oleh Ombudsman, kami masih memaklumi. Namun demikian kami harap ada komitmen dari kepala daerah untuk melakukan perbaikan kedepannya” ujarnya.
Lebih lanjut Nur Rakhman menjelaskan, penilaian tersebut akan tetap dilakukan ditahun mendatang sampai terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan standar/ketentuan.
“Kita akan terus mendorong pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik. Kita juga terbuka apabila pemerintah daerah meminta masukan terkait pemenuhan standar pelayanan publik yang baik itu seperti apa” pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera mengatakan, “Kami berkomitmen segera melakukan evaluasi dan optimis di tahun 2018, Kabupaten Lampung Timur bisa mendapatkan zona hijau.” kata dia.
Pada sesi akhir dilakukan penyerahan hasil penilaian kepatuhan komponen pelayanan publik dari Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur. (nt/rml/*)