Lampung Timur (SL) -Bupati Lampung Timur Chusnuni Chalim alias Nunik, menjelaskan tetkait edaran Surat Bupati Lamtim Nomor 466/05/04/UK/2018 tanggal 4 Januari 2018, yang ditujukan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, tentang gerakan koin habya.
Edaran berlaku bagi pejabat mulai Sekdakab, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabag, Camat, seluruh Kepala Sekolah, seluruh Kepala Puskesmas, seluruh Kepala Desa dan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Nunik mengatakan bahwa tentang koin kebaikan itu sebenernya polanya implementasi dari gotong royong juga karena sakai sembayan atau gotong itu tidak melulu gotong royong fisik tapi juga saling melengkapi. “Yang lebih melengkapi yang kurang, yang luas melengkapi yang sempit karena didalam kehidupan ini tidak semua diposisi yang sama,” kata Nunik
Menurut Nunik koin habya adalah salah satu yang bisa dibagi karena harus memulai sesuatu dari yang sederhana namun penuh makna.
Sebenernya, kata Nunik, didesa desa sudah memulai namun belum menyeluruh pola misalnya dengan berbagi hasil bumi seperti didesa Tanjung Qencono kecamatan Way Bungur setiap habis panen warganya saling berbagi kemudian dikumpulkan oleh satu kordinator dan hasilnya bisa dipakai untuk membenahi rumah yang tidak layak, “Berbenah tempat ibadah, atau membantu masyarakat miskin yang tidak mampu,” Tutupnya. (rls/nt/*)