JAKARTA (SL)-Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan Indra Karyadi cs. Ketua FPKPGL ini pun bertekad terus melanjutkan gugatan pencabutan rekomendasi cagub-cawagub Arinal-Chusnunia ini ke pengadilan negeri Jakarta Barat.
“Saya kecewa dengan hasil putusan mahkamah partai ini. Sebab dalam fakta persidangan jelas terungkap bahwa penjaringan memang diakui termohon tidak dilakukan akibat tidak mengindahkan juklak 06. Putusan ini membuktikan bahwa Jargon Golkar bersih hanya pepesan kosong,” sergah Indra.
Lebih jauh Indra mengatakan, semestinya Ketua Umum Airlangga Hartarto bisa melihat persoalan penjaringan di Golkar Lampung dengan jernih. Sebab, Airlangga tidak tersangkut dengan proses yang telah dilalui sebelumnya.
“Sayangnya ketua umum tak kuat menghadapi bisikan negatif dari elit Golkar. Dia masih kompromi dengan masa lalu,” sesal Indra.
Sementara itu hakim ketua Rudi Alfonso dalam pembacaan putusan mengatakan menolak permohonan para pemohon untuk keseluruhan. Baik pemohon mau pun termohon dianggap tidak memiliki alasan hukum.
Diungkapkan oleh Wiliyus Prayietno yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Lampung, dirinya tidak terlalu kaget dengan keputusan Mahkamah Partai tersebut. Menurut pria yang berprofesi sebagai pengacara ini sebenarnya upaya hukum di Mahkamah Partai sebagai syarat untuk melakukan upaya hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri.
“Percayalah selama belum ada kekuatan hukum tetap (incracht) pencalonan Arinal masih dianggap bermasalah. Sehingga masih ada celah hukum nanti untuk pembatalan SK Arinal ke depannya dan merupakan keniscayaan, ungkap,” Wiliyus.
Menanggapi hal ini, pengacara pemohon Antariksa S.H., mengaku heran. Menurutnya ada kejanggalan dan nuansa kepentingan politik tertentu dalam putusan ini. “Kalau tidak ada alasan hukum kenapa perkara ini diputus,” ucap Antariksa. (rls)