Oleh : Dr Andi Surya (Anggota DPD RI)
Persoalan pertanahan di Lampung salah satunya diperparah oleh ketidakpedulian pemimpin daerah menanggapi dan mencari solusi pertanahan di Lampung dan sudah masuk ke ranah merendahkan harga diri rakyat Lampung melalui norma norma adat istiadat dan kearifan lokal yaitu “piil pesenggiri”.
Sebagai contoh; HGU yg dimiliki oleh SGC di Tulangbawang diduga menyerobot lahan hak ulayat dan hak milik warga serta kewajiban kewajiban perpajakan. Kasus HPL Way Dadi, kasus tuntutan warga atas lahan di Gunung Balak Lampung Timur, dan kasus Lahan Warga pinggir rel KA yang berhadapan dengan BUMN PT. KAI. Dan ini sama sekali belum mendapat prioritas penyelesaian oleh pemimpin2 di daerah.
Dalam konteks Pilgub kali ini, saya juga belum mendengar adanya komitmen para calon gubernur yang berani secara terbuka mempersoalkan issu-issu HGU yang bermasalah, termasuk HGU yang dimiliki oleh SGC. Padahal issu HGU dan HPL sudah sangat menganggu ketenteraman warga oleh karena terganggunya hak hak mereka sebagai warga negara sesuai amant UUD 1945 untuk memiliki lahan, baik utk perumahan maupun untuk mencari nafkah.
Kenapa HGU SGC? Karena yang mencuat dalam bisik-bisik masyarakat diduga perusahaan SGC ini bermain secara masif membiayai proses pemilihan kepala daerah di Lampung. Jika benar maka fakta ini merupakan upaya pemerkosaan terhadap hak2 demokrasi warga Lampung. Sekaligus sesungguhnya sangat merendahkan norma kearifan lokal kolektif orang Lampung yaitu piil pesenggiri.
Warga Lampung seolah olah menjadi tidak terhormat harga dirinya dan direndahkan norma moral Piil Pesenggiri-nya oleh dugaan perbuatan politik transaksional Pilkada yg sumber dananya diduga berasal dari pihak ketiga pemegang HGU yang tidak sah.
Oleh karenanya Bawaslu, KPU dan aparat hukum harus melakukan penelisikan terhadap dugaan terjadinya manipulasi demokrasi dengan cara mempengaruhi proses demokrasi Pilkada melalui politik transaksional masif yg didanai pihak ketiga berhadapan dgn instrumen aturan pemilu maupun hukum yang dimiliki, apalagi issu ini benar benar telah merendahkan harkat dan martabat budaya Lampung yaitu norma norma yang tedapat dalam konsep Piil Pesenggiri.
Dan jika terbukti, rakyat bisa menggugat keberadaan perusahaan tersebut baik secara politis maupun hukum serta mempersoalkan dan mendesak ihwal keberadaan keputusan HGU dimaksud kepada Pemerintah Pusat, HGU2 tsb dapat saja dicabut dan ditutup. ****