Pesawaran (SL)-Penyidik Polres Pesawaran mengirimkan berkas perkara tahap satu tindak pidana korupsi pengadaan kapal senilai Rp.403juta, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pesawaran, Ahmad Dawami dan Sekretarisnya, Ponirin, dikirim ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan., Rabu (3/1) sore. Ahmad Dawami dan Ponirin ditetapkan menjadi tersangka, sejak 28 Desember 2017 lalu.
Kapolres Pesawaran,AKBP Syaiful Wahyudi membenarkan pengiriman berkas perkara tersebut. ”Kemarin sore, berkas tahap satu sudah dikirimkan penyidik ke kejaksaan negeri lampung selatan. Kalau untuk tersangkanya ada tiga, Ahmad Dawami selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Ponirin sebagai penerima barang (PHO) dan pemilik perusahaan CV RR Jaya,Sri Andarwati,” kata Syaiful Kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (4/1)
Proses penyelidikan dan penetapan tersangka dalam perkara itu diakui memakan waktu karena harus menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Lamanya karena menunggu hasil PKN dari BPK. Karena lembaga itu yang memiliki kewenangan. Kemarin pas di akhir bulan Desember 2017 dkirimkan ke penyidik hasilnya. Dan menurutnya, total lost. Sehingga kerugian negaranya ya sebesar nilai proyek tersebut,” katanya, dilangsir pelitanusantara.com.
Pengadaan kapal Ketinting pada Dishub Pesawaran masuk pada anggaran 2016, dan memang kapal tersebut dalam kondisi tidak layak jalan. ”Kalau anggaran pengadaan kapal tersebut pada 2016. Kapal sudah kita amankan untuk menjadi barang bukti berikut berkas atau dokumen pekerjaannya.” jelas dia.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda satu milyar rupiah.”Ketiga tersangka tersebut akan dikenakan pasal dua dan tiga sesuai dengan peranan masing-masing. Kalau ancaman hukuman, kurungan penjara paling lama 20 tahun,” kata Syaiful. (pen/nt/*/jun)