Lampung Timur (SL)-Tiga oknum wartawan ditangkap Tim tekab 308 Reskrim Lampung Timur (Lamtim) Jum’at (15/12/2017), karena diduga terlibat kasus tindak pidana pemerasan. Mereka masing-masing FH (32), AD (23), dan MJ (43). Ketiga pelaku adalah warga Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.
Kronologi penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula pada Kamis 14 Desember 2017, sekitar pukul 18.30 WIB, ketiga pelaku yang mengaku sebagai wartawan mendatangi rumah korban dan menayakan tentang anaknya yang masih di bawah umur bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga. Ketiga tersangka mengancam korban akan memuat hal tersebut di media dan dilaporkan ke Polisi, lalu para pelaku meminta uang sejumlah Rp15 juta untuk menebus koran milik tersangka sejumlah 150 eksemplar.
Karena tidak memiliki uang sejumlah yang diminta tersangka, lalu terjadi nego dan disepakati sejumlah Rp3.500.000 dan malam itu korban menyerah kan uang kepada pelaku sejumlah Rp990.00 dan sisanya akan diserahkan keesokan harinya. Maka pada Jumat 15 Drsember 2017, korban menyerahkan uang kekurangannga sebesar Rp2.500.000, dan pada saat itulah tersangka ditangkap Tim Tekab 308 Reskrim Polres Lamtim.
“Pada hari Jumat tanggal 15 Desember, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku ditangkap tanpa per lawanan di rumah saudara Wariso di Dusun Jati Mulyo Desa Negara Ratu, pada saat menerima uang kekurangan dari korban sejumlah Rp2.500.000,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi S, SH.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp2.500.000 dan satu buah kartu pers atas inisial FH.
Kasat Reskrim AKP Sugandhi membenarkan bahwa Tim Tekab 308 Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lamtim guna proses dan penyelidikan lebih lanjut. (red/nt)