Bandarlampung (SL)-Front Lampung Menggugat (FLM) akan menggelar Diskusi Publik, pada Selasa, 28 November 2017 pukul, 14.30 WIB s/d Selesai dikafe Warung Nongkrong Jalan ZA Pagar Alam samping KFC Kedaton membahas soal HGU korporasi penguasaha lahan negara di Lampung.
FML menghadirkan narasumber Anggota DPRD Provinsi Lampung, DPD Perwakilan Lampung, Andy Surya, Ketua Pansus SGC DPRD Kabupaten Tulang Bawang, KANWIL BPN Provinsi Lampung, Bupati Tulang Bawang, BPN Kabupaten Tulang Bawang, termasuk Mantan Buapti Tulang Bawang Drs. Hi. Abdurahman Sarbini, Akademsi, dan Tokoh Masyarakat Tulang Bawang.
Kordinator Presidium FLM, Hermawan, S.H.I., MH., CM., SHEL, mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Lampung untuk kembali merebut dan mengambil hak-hak rakyat yang selama ini telah dirampas oleh perusahan-perusahan raksasa yang ada dilampung, “Kami memulainya dengan perselingkuhan HGU SGC yang sama sekali tidak ada manfaat bagi masyarakat lampung,| katanya.
Sehingga, kata Hermawan, Provinsi Lampung menempati TOP ranking dalam kasus konflik pertanahan di Indonesia dan tidak pernah terselesaikan hingga kini, seperti Api Dalam Sekam. Hampir tak ada niat para pemangku kekuasaan yang dipercaya oleh Rakyat untuk menyelesaikannya. “Selingkuh antara Penguasa dan Pengusaha tampak jelas dimata Rakyat,” katanya.
Menurutnya, konflik terjadi karena adanya Tanah Milik Rakyat, Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi yang diserobot, dirampok oleh perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Padahal kepemilikan tanah oleh rakyat, Hak Ulayat dan kawasan konservasi Dilindungi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, ataupun berupa Peraturan Menteri.
“Kita tahu, di Lampung, pada wilayah kawasan HGU yang kini dikuasai Sugar Group Companies (SGC), sebelumnya dikuasai Salim Group, sejak awal terjadi pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Tanah Warga, Tanah Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi dimasukkan kedalam HGU, dirampas secara sewenang-wenang,” katanya.
Koordinator Umum FML, Aprino Prihantiono, didampingi Sekretaris Edwinata, menambahkan puluhan tahun lebih rakyat asli Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, hidup penuh ketentraman dan kebahagiaan mencari kehidupan diatas tanah milik mereka. “Sejak hadirnya SGC mereka menderita. Kini mereka terus berjuang mengorbankan harta, keluarga, bahkan nyawa untuk mendapatkan Hak-hak mereka, namun selalu dikandaskan oleh kekuatan uang yang dimiliki SGC,” katanya.
SGC, melalui perusahan-perusahaan pemegang HGU:P.T.SIL, P.T. ILP, P.T. GPA,P.T. GPM, PT BSSS dan PT.ILD, melakukan penyerobotan terhadap tanah warga, hak ulayat, wilayah konservasi di Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Lampung Tengah. Kelompok perusahaan ini secara arogan sama sekali tidak terlihat niatnya untuk menyelesaikan secara tuntas masalah mereka dengan Penduduk Asli Lampung di dua kabupaten tersebut.
Media massa memberitakan secara luas, terkait kesenggsaraan mereka. Antara lain : Pembunuhan terhadap warga Bujung Tenuk (Rebo dan Sodri) yang di bantai oleh Pamswakarsa, P.T . ILP, menggusur lahan rakyat, penyerobotan tanah ulayat, penyerobotan lahan cadangan transmigrasi, penyerobotan lahan konservasi, serta penyerobotan Register 47 hingga luas HGUnya melebihi batas peraturan dan UU yang berlaku di Republik Indonesia.
“Sebagai contoh, P.T. SIL memiliki izin lokasi dengan nomor : G/231/BPN/HK/1991 seluas 20.156 Ha dan telah memiliki HGU dengan nomor : 8/HGU/BPN/1994 seluas 12.860,66 Ha . P.T. ILP memiliki izin lokasi nomor : G/232/BPN/HK/ 1991 seluas 43.048 Ha, P.T. ILDP nomor : G/233/BPN/HK/1991 seluas 40.120 Ha, P.T. ILBM/ILCM nomor : G/234/BPN/HK/1991 seluas 35.580 Ha,” katanya.
Ketiga perusahaan ini mendapat izin perpanjangan sampai tahun 1993. Akibat ketidakmampuan menyelesaikan pembebasan tanah dan melaksanakan peraturan yang berlaku, Gubernur Lampung Poedjono Pranyoto Mencabut izin lokasi ketiga perusahaan tersebut melalui surat bernomor: G/288/BPN/HK/1994, sehingga HGU ketiga perusahaan ini tidak bisa diproses.
“Untuk itu kami FLM mengajak kita semua agar bersama-sama melakukan Kajian terhadap seluruh berkas laporan operasional SGC, Mengkaji Seluruh lahan HGU P.T. GPA dan HGU anak perusahaan SGC lainnya. Termasuk meLakukan perhitungan ulang besarnya seluruh pajak yang dibayar SGC, Hentikan campur tangan pendanaan SGC pada setiap kegiatan politik, termasuk Pilkada di seluruh Provinsi Lampung dan Apakah Kepemilikan Lahan yang dikuasai oleh SGC dalam pelaksanaannya sudah melalui mekanisme yang sesuai Perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (rls)