Oleh : Buni Yani
Laporan relawan Ahok bahwa saya telah menimbulkan kegaduhan bernuansa SARA dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE diterima secara mentah-mentah begitu saja oleh polisi dan langsung diproses. Saya memberikan keterangan konteks akademik caption video yang saya tulis di Facebook namun itu tak meringankan, sebaliknya justru memberatkan.
Kita sudah menikmati kebebasan berpendapat yang luar biasa selama 10 tahun Pak SBY menjabat, tapi kemudian caption Facebook yang mengajak netizen diskusi tiba-tiba menjadi perbuatan pidana.
Polisi mengirim berkas ke Jaksa dan Jaksa menerima berkas tersebut tanpa memeriksa apakah ada unsur pidana di dalam caption Facebook tersebut. Jaksa kemudian menelan mentah-mentah laporan relawan Ahok tersebut tanpa berusaha mendalami konteksnya. Kilat, jaksa mengirim berkas ke hakim agar segera disidangkan. Luar biasa.
Hakim menyidangkan perkara saya mulai 13 Juni 2017. Pada tanggal 14 November 2017 saya diputus bersalah telah menimbulkan kegaduhan dan menghilangkan kata “pakai”. Saya dihukum 1,5 tahun penjara dan tidak ditahan. Persis seperti tuduhan relawan Ahok. Luar biasa.
Untuk membantah dakwaan dan tuntutan jaksa, kami sudah menghadirkan tiga profesor dari UI yaitu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (ahli teori hukum), Prof. Dr. Ibnu Hamad (ahli komunikasi), dan Prof. Dr. Musni Umar (ahli sosiologi) yang juga secara langsung ditujukan untuk membantah cara berpikir dan tuduhan relawan Ahok tersebut. Dua ahli hukum lainnya yaitu Dr. Muzakir dan Dr. Choir Ramadhan serta ahli bahasa (linguistik forensik) Dr. Andika Dutha Bahari kami hadirkan untuk keperluan yang sama.
Namun hakim lebih mempercayai cara berpikir relawan Ahok yang, maaf, secara keilmuan jelas di bawah enam ahli di atas. Keenam ahli sepakat dan sangat yakin tidak ada kegaduhan dan hilangnya kata pakai bukanlah pidana.
Hakim lebih percaya pada relawan yang memiliki afiliasi politik ke salah satu cagub daripada enam ahli yang independen dan keterangannya di persidangan diambil di bawah sumpah. Luar biasa.
Namun yang lebih luar biasa lagi adalah saya dilaporkan berdasarkan Pasal 28 Ayat 2, namun dituntut berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 oleh jaksa, dan oleh hakim saya positif dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 32 Ayat 1. Ada yang tidak nyambung? Tidak usah dipikirkan karena mereka memang orang-orang luar biasa. Di zaman now, polisi, jaksa dan hakim sangat luar biasa. Luar biasa!!! (Buni Yani, Pejuang Keadilan)