Bandarlampung (SL)-Bakal Calon Kepala Daerah yang akan maju sebagai kandidat dalam kontestan Pilgub Lampung 2018 melalui jalur independent harus segera megutus leassion officer (LO) atau Tim penghubung sebagai operator untuk input data dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis, Ahmad Fauzan, mengatakan bahwa balonkada segera mengutus LO sebagai operator pendaftaran calon perseorangan. Nantinya operator tersebut yang akan menginput jumlah dukungan dan sebaran kedalam sistem pencalonan (Silon) secara online.
“Bagi balonkada yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan untuk segera mengirimkan LO atau operator agar mendapatkan username dan pasword sebagai login mengakses silon,” kata Fauzan, di sela simulasi penyerahan berkas dukungan perseorangan di Aula KPU Provinsi Lampung, Jumat (17/11/2017).
Menurut Fauzan, pengutusan LO yang sesuai mandat tersebut bertujuan agar dalam melakukan input data tidak terjadi miss komunikasi pada saat penyerahan syarat dukungan dan sebaran di KPU. Karena pihaknya akan mencocokan jumlah dukungan antara soft copy dan hart copy dengan silon.
“LO atau operator ini harus segera dateng ke KPU sebelum penyerahan dukungan paslon perseorangan pada 22-26 November 2017. Kalau paslon ini terlambat mengutus operator maka kita khawatir calon ini terlambat mengimput data di silon,” katanya.
Untuk Pilgub Lampung, sebagai syarat dukungan calon perseorangan minimal 456.594 dukungan masyarakat dengan dibuktikan menggunakan soft dan hard copy KTP atau surat keterangan disdukcapil dan tandatangan pendukung yang tersebar paling sedikit di 8 (delapan) Kabupaten/Kota. KPU Lampung memberikan waktu penyerahan dukungan tanggal 22-26 November 2017. (lp/nt/jun)