Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan kepala sekolah SD Negeri 1 Teluk Betung, Eni Supriati melaporkan salah seorang Guru wali kelas, di SDN 1 Teluk Betung, bernama Faris Yuniar. Eni melaporkan Faris Yuniar yang telah melaporkan dirinya ke Kejaksaan atas tuduhan yang tidak bisa dibuktikan, yaitu dugaan penyimpangan dana bos dan LPJ Fiktif tahun 2022-2023. Bahkan Agustus 2024 lalu Eni sempat menjadi sorotan media.
Baca: Kepala SD Negeri 1 Teluk Betung Bantah Penyimpangan Dana BOS
“Saya sudah di fitnah oleh Faris Yuniar Guru wali kelas 4 di SDN 1 Teluk Betung yang mana dia telah melaporkan saya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung,” kata Eni, Kepada wartawanSelasa 29 April 2025.
Menurut Eni, dirinya sempat beberapa kali dipanggil Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sejak SEptember 2024 hingga Januari 2025. “Saya mendapat panggilan dari Kejari mulai dari bulan September 2024 sampai Januari 2025 untuk dimintai keterangan prihal laporan dari Fatris Yuniar atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS oleh saya. Dan sampai saat ini pihak Kejari tidak bisa membuktikan atas laporan tersebut,” ujar Eni.
Eni juga mengaku aneh, saat di panggil pihak kejaksaan, tanpa panggilan resmi yang dapat diterima. Karena hanya ditunjukan surat tanpa boleh meminta atau sekedar memfoto. “Saya sebagai orang yang awam tentang hukum. Pihak Kejari memanggil saya untuk dimintai keterangan tetapi tidak diberikan surat panggilan resmi yang seharus surat panggilan tersebut harus saya terima. Tetapi surat panggilan tersebut hanya boleh dilihat saja oleh saya dan juga tidak boleh di foto, sunguh aneh dan ada apa ini sebenarnya,” terangnya
Menurut Eni Supriati, setelah Kejari tidak bisa membuktikan apa yang dilaporkan oleh Afris Yuniar yang memang sesungguhnya tidak pernah dilakukan. Bahkan Afris Yuniar membuat pemberitaan di akun media sosialnya (Medsos) Tiktok dan Instagram. “Ditiktok dan IG dia menyebut bahwa saya menyimpangkan dana BOS yang saya kelola untuk meminta pihak Inspektorat dan Dinas pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memeriksa saya,” ungkap Eni
Kemudian, dirinya berulang kali diperiksa Inspketorat dan Disdik Kota Bandar Lampung, kemudian Eni ditarik ke Dinas Pendidikan. “Setelah beberapa kali saya di panggil oleh pihak inspektorat dan Dinas pendidikan Kota Bandar Lampung, saya akan di tarik ke Dinas pendidikan. Padahal tidak ada bukti kalo saya bersalah,” ujarnya.
Atas sikap Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung itu, Eni merasa tidak adil. “Menurut saya kebijakan dari dinas pendidikan Kota Bandar Lampung tidak adil bagi saya. Maka saya akan mengambil jalur hukum untuk melaporkan Fatris Yuniar ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas pencemaran nama baik saya dan pelanggaran undang undang ITE. Karena apa yang di medsos tersebut fitnah untuk saya sehingga saya sangat dirugikan sekali atas perbuataan Fatris Yuniar,” katanya.
Kini, kata Eni, dirinya menyerahkan semuanya kepada proses hukum. “Selanjutnya semua permasalahan ini saya serahkan semuanya oleh penasehat hukum saya. Karena atas fitnahnya kepada saya dengan pemberitaan oleh Fatris Yuniar di akun medsos nya,” kata Eni Supriati. (Red)