Sulawesi Tenggara (SL)-Ketua DPRD Kolaka Utara (Kolut) Muzakir Sarira, tewas di tangan isteri ketiganya. Wakil rakyat PDIP itu tewas dengan kondisi luka dibagian dada hingga perut. ditikam pisau dapur.
Ketua DPD II PDIP itu meninggal di Rumah Sakit Umum Kolaka, Rabu (18/10/2017) sekitar pukul 16.30 Wita. Sebelum dirujuk ke RSUD Kolaka, korban sempat dirawat di RSUD Kolaka Utara.
Korban bersimbah darah di dalam kamar mandi rumah jabatan ketua DPRD Kolaka Utara. Keluarga korban sempat melarikan ke RSUD Kolaka Utara.Karena tak ada dokter bedah, selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Kolaka dengan jarak tempuh sekitar 100 kilometer.
“Penyebab kematian korban adalah ditikam senjata tajam oleh istri ketiganya. Almarhum, meninggal di RSUD Kolaka,” kata Kapolres Kolut AKBP Bambang.
Kepolisian, kata Bambang, sedang melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. “Dari visum luar terlihat bekas luka di dada sebelah kanan yang diduga dari benda tajam, kata Kapolres.
Saat ini, lanjutnya, sudah lima saksi yang diperiksa. Namun , tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah. Saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa baju yang berlumuran darah, pisau, dan gunting.
Seorang saksi, yang sempat dipanggil ke rumah jabatan, menyebutkan pukul 22.00-23.00 Wita pada Selasa malam, Muzakir , sudah dalam kondisi telah berlumuran darah. Saksi sempat membantu membawa korban ke RSUD Kolaka.
Polres Kolaka Utara kemudian menetapkan istri Ketua DPRD, AE itu sebagai tersangka pembunuhan suaminya. Dan sudah ditahan setelah mengakui perbuatannya.
“Tersangka benar istri sah korban dari fakta yang kita dapatkan, sedang kita dalami terkait dengan motifnya kenapa dia melakukan penganiayan yang menyebabkan korban meninggal. Sementara ini AE sudah mengaku kalau dia yang melakukan penganiayaan itu,” kata Bambang, Kamis (19/10/2017).
Saat ini, lanjut Bambang, tersangka masih shok dan belum bisa menjelaskan lebih jauh insiden itu. Penyidik masih mensinkronkan dengan keterangan-keterangan para saksi, alat bukti dan keterangan tersangka.
Sementara hasil otopsi korban yang telah dilakukan oleh tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, disimpulkan bahwa luka tusukan selebar 1,9 cm dengan dalam lebih dari 4 cm di antara perut dan dada korban.Korban ditusuk dengan menggunakan pisau dapur yang mengenai hati korban.
“Otopsi sudah dilakukan mulai pukul 03.30 dan selesai pukul 06.00 Wita, hasilnya bahwa matinya korban karena disebabkan tusukan benda tajam yang menyebabkan luka di atas perut atas dan mengenai hati korban,” terangnya.
Lima orang saksi di antaranya, tersangka, anggota Sat Pol PP, sopir korban dan dokter RSUD Jafar Harun Kolaka Utara yang menangani korban. (hbl/nt/jun)