Diduga Tipu Proyek Rp4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Lambar Jadi Buron Polisi
Juniardi
Kasubdit I Kamneg, Polda Lampung AKBP Muchtar
Bandarlampung (SL)-Mantan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat, Sobri Ansyah, ditetapkan sebagai buronan Polda Lampung, terkait kasus dugaan penipuan proyek Rp4 miliar. Kasus sudah dilaporkan sejak satu tahun lalu.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Kasubdit I Kamneg, AKBP Muchtar mengatakan, bahwa DPO Sobri Ansyah menjadi tersangka perkara dugaan penipuan uang proyek senilai Rp4 milyar beberapa waktu lalu. ”Kita sudah melakukan upaya pemanggilan dan mendatangi kediaman tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada,” kata Muchtar, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/10).
Oleh sebab itu, kata Muchtar, penyidik menetapkan Sobri Ansyah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas Subdit I Kamneg Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. “Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaannya, agar segera menghubungi petugas. Karena yang bersangkutan telah masuk DPO,” katanya.
Sementara itu, korban Herlina (79), warga Wan Abdurrahman, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, melalui kuasa hukumnya, Ginda Ansori menerangkan, perkara ini sudah hampir satu tahun, namun tidak juga ada kejelasannya.
“Klien saya, sudah melapor dengan nomor laporan LP /1494/XI/2016 SPKT Tertanggal 19 Noveber 2016, namun perkaranya hingga saat ini tidak juga ada titik terangnya. Klien saya meminta bagaimana kelanjutan prosesnya,” kata Ginda. (pen/Jun)