Massa Demo Polda Lampung, Tuntut Proses Hukum Istri Bambang Kurniawan
Juniardi
Sekitar 50an Massa di depan Polda Lampung
Bandarlampung (SL)-Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Tanggamus (Formacita) berunjuk rasa di Markas Polda Lampung. Selasa (17/10). Mereka mendesak Ditkrimsus Polda, melakukan proses hukum terhadap Dewi Handjani, istri mantan Bupati Tanggamus, dalam kasus PNS menjadi pengurus partai Politik.
Kasus yang menjerat istri terpidana korupsi, Bambang Kurniawan itu telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh elemen masyarakat Tanggamus yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Tanggamus (FARKAT) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LIRA) ke bagian Kriminal Khusus dan Kriminal Umum Polda Lampung sejak Agustus 2017lalu.
Massa membentangkan spanduk dan berorasi di depan Kantor Polda Lampung. Tuntutan mereka di alamatkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. “Agar segera memproses hukum terkait pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Dewi Handayani Istri mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan,” kata Heri, koordinator aksi.
Koordinator aksi Formacita, Heri mengatakan bahwa Dewi Handajani telah dilaporkan oleh elemen masyarakat Tanggamus yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Tanggamus (FARKAT) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LIRA) ke bagian Kriminal Khusus dan Kriminal Umum Polda Lampung pada Agustus lalu.
“kasus yang dilaporkan adalah dugaan pembohongan publik atas keterlibatan Dewi Handajani sebagai kader PDIP sejak 2015 lalu, saat yang bersangkutan masih resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Heri.
Menurutnya, Dewi Handajani telah melakukan akal-akalan dengan menyatakan bahwa dia bukan kader PDIP, tetapi faktanya dalam berkas, dia beberapa kali menghadiri kegiatan partai dengan bukti tanda tangan kehadirannya.
Sebagai pejabat publik, dia juga akan mencalonkan diri sebagai Bupati Tanggamus periode 2017-2023. “Kami menganggap yang bersangkutan telah melakukan pembohongan publik dan sebagai politikus dianggap tidak memiliki etika politik yang sehat dan bersih,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Heri, perbuatan Dewi Handajani diduga telah melanggar Pasal 87 ayat 4a Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjelaskan bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat karena menjadi anggota atau salah satu pengurus partai politik, dan Pasal 12 ayat 6 PP No 37 Tahun 2004, tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol menjelaskan, bahwa PNS yang diberhentikan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterima.
“Intinya, ada unsur kerugian negara dalam kasus Dewi Handajani, karena tetap menikmati gaji sebagai PNS sejak 2015 sampai mengundurkan diri pada 1 April 2017. Sebagai calon Bupati Dewi Handajani tidak mencerminkan seorang politikus yang bersih dan jujur, karena melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap masyarakat Tanggamus,” ungkapnya.
Bambang Kurniawan dan Dewi Handajani
Sementara itu, Dewi Handajani menegaskan, terkait dengan permasalahan tersebut, dirinya akan mengikuti proses sesuai dengan prosedur. “Maaf saya masih di jalan dan sinyalnya putus-putus. Jadi terkait dengan masalah itu saya akan mengikuti sesuai prosedur,” kata Dewi Handajani, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, dilangsir ipelitanusantara.com. (Jun/nt/pn)