Jakarta (SL)-Kementerian Kesehatana (Kemenkes) mengingatkan rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam gawat darurta, sesuai UU Nomor 44 tahun 2009 Rumah Sakit dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka.
”Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan,” kata Menteri Kesehatana Nila F Moeloek, melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH,
Menurut Oscar, berdasarkan Undang-undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin RS, apabila terbukti terdapat kelalaian. Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis.
Sementara itu dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak Rumah Sakit harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta informasi oleh pasien/keluarga.
Terkait kasus pasien Debora (4 bulan), Kementerian Kesehatan menyampaikan bela sungkawa dan menyesalkan kejadian yang merenggut nyawa bayi perempuan Debora (4 bulan) saat mendapat penanganan kegawatdarutan di IGD di salah satu RS Swasta di wilayah Kalideres, Bekasi, Jawa Barat.
drg. Oscar Primadi, menegaskan bahwa pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di RS yang belum bekerjasama dengan BPJSK dan tidak dikenakan biaya.
Saat ini, Kementerian Kesehatan telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke Rumah Sakit dan keluarga pasien.
Berdasarkan keterangan tertulis melalui rilis media, pihak RS telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan nyawa pasien. Meski demikian, bagaimana sebenarnya penanganan pasien di rumah sakit dan langkah selanjutnya, Pemerintah dalam hal ini Kemenkes menantikan hasil penelusuran dari Dinkes Jakarta dan BPRS atas kejadian tersebut.
Sumber: Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected]