Bandarlampung (SL)-Tanda Tangan SPDP Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumardji, diduga di palsukan, namun distempel basah, pada kasus dugaan penipuan penggelapan gula, dengan beberapa tersangka, termasuk dugaan kejanggalan dalam penetapan tersangka.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara Prapradilan dengan pemohon Dian Anggraini (istri tersangka atas nama Murti) didampingi kuasa hukumnya David Sihombing, melawan Polda Lampung Cq. Penyidik Perkara Laporan Polisi Nomor:LP/B-619/VI/2017/SPKT tertanggal 1 Juni 2017 dengan terlapor Ahmad Masrudin alias Nur Alias Imam, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (8/9/2017).
Pada sidang dipimpin Hakim tunggal Mansyur, menghadirkan dua saksi dari pemohon dan dua saksi termohon.
Saksi Penyidik Polda Lampung, Aiptu Bibin Surahman menyatakan tandatangan Direktur Kriminal Umum Polda Lampung dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan gula bukan tandangan asli, yang asli dalam SPDP itu hanya stempel.
Menurut Bibin Surahman tandatangan yang ada dalam SPDP Nomor:88/Subdit- III/VII/2017/DITRESKRIMUM tanggal 6 Juli 2017 adalah bukan tandatangan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji, dan kop suratnya menggunakan kertas A4 dan fotokopi. “Tetapi stempelnya basah dan asli, tapi tandatangannya tidak asli,” ungkap Aiptu Bibin Surahman dihadapan Hakim.
Saksi Bibin menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat beberapa penyidik yang melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) namun penyidik itu belum sarjana. Saksi lain dari Polda Lampung, Anton mengaku dirinya masuk dalam Surat Perintah Penyidikan, akan tetapi tidak masuk dalam surat perintah penahanan. “Lulusan saya SMA, tapi saya masuk dalam SP Sidik,” ujarnya.
Hal lain yang terungkap dalam sidang itu adanya perdebatan mengenai waktu penyerahan SPDP yang ditunjukkan oleh Pemohon. Menurut Pemohon, SPDP yang ditunjukkan dalam sidang adalah SPDP yang diterima tanggal 26 Juli 2017, sementara menurut Termohon SPDP yang ditunjukkan Pemohon dalam sidang adalah SPDP yang diberikan tanggal 12 Juli 2017.
“Saya yang menerima SPDP ini pada tanggal 26 Juli 2017, mengenai SPDP tanggal 12 Juli 2017, saya tidak tahu, dan surat yang diterima oleh Pemohon tanggal 12 Juli 2017 adalah pemberitahuan kepada keluarga yang bertuliskan dua lampiran yakni surat perintah penahanan penangkapan, jika ada surat lain, harus dituliskan lampirannya tiga lembar” ujar kuasa hukum Pemohon.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Mansyur mempersilahkan para pihak menyampaikan kesimpulan masing-masing secara lisan, dan perkara itu akan diputus, Senin (11/9/2017.
Kuasa Hukum David Sihombing meminta kliennya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dan meminta para penyidik yang memalsukan tanda tangan pimpinannya di proses hukum. “Klien kami harus dibebaskan, dan penyidik di proses hukum, ” katanya. (Jun/nt)