Bandarlampung (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A, Tanjungkarang menjatuhkan hukuman delapan bulan, satu tahun masa percobaan kepada tiga anggota DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten Pesawaran, asal Partai Golkart yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, Senin, 4 September 2017.
Tiga terdakwa yaitu Drs. H. Azwar Yakub dan Miswan Rody (anggota DPRD Lampung) serta Johnny Corne (anggota DPRD Pesawaran). Majelis hakim dipimpin Salman Alfarasi, SH, menghukum ketiganya dengan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pada pasal ini adalah paling lama tujuh tahun penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan satu tahun,” kata hakim Ketua Salman Alfarasi pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan satu tahun dan enam bulan. Atas putusan ini baik jaksa maupun kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.
Menurut hakim, arti hukuman percobaan adalah apabila dalam waktu satu tahun terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka tidak akan menjalani hukuman penjara delapan bulan. Sebaliknya, jika dalam masa satu tahun melakukan tindak pidana, maka para terdakwa akan menjalani hukuman delapan bulan penjara dan pidana yang baru dilakukan akan diproses.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan luka-luka pada korban Alfasni dkk. Hal yang meringankan yaitu adanya perdamaian antara korban dengan para terdakwa, para terdakwa mengganti biaya pengobatan para korban.
Peristiwa pengroyokan bermula ketika Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengumpulkan para pengurus di rumahnya. Rapat tersebut membahas persiapan penyambutan Plt Ketua DPD GolkarLampung Lodewijk Paulus yang akan datang ke Lampung.
Ketiga terdakwa ikut hadir pada rapat tersebut. Hasil rapat menunjuk Azwar, Miswan sebagai bagian perlengkapan yang menyiapkan seluruh acara penyambutan. Azwar, Miswan dan Johnny lalu datang ke kantor DPD I Partai Golkar Lampung pada 15 September 2016.
Miswan ketika itu membawa massa berjumlah kurang lebih 200 orang untuk membersihkan kantor dan memasang atribut. Saat di pintu gerbang Golkar mereka tidak bisa masuk karena pintu gerbang ditutup dan dijaga oleh Fasni, Dahlan, Hadori, Imron, Faturahman, Nusirwan.
Azwar memanggil Fasni. Mereka lalu terlibat perbincangan yang intinya Fasni melarang Azwar cs masuk ke dalam kantor Golkar. Tiba-tiba Azwar melayangkan pukulan ke wajah Fasni namun berhasil ditangkis.
Dari arah belakang datang Miswan mengunci dan membekap leher Fasni. Miswan lalu memukul kening Fasni berkali-kali. Fasni berontak hingga terlepas dari bekapan Miswan. Datang lagi Johnny memeluk dan merangkul tangan Fasni.
Massa yang ada di depan Kantor Golkar kemudian memukuli Fasni menggunakan kayu dan paving blok. Dahlan yang melihat peristiwa itu, berlari menyelamatkan Fasni dari kepungan massa. Dahlan juga menjadi bulan-bulanan massa keributan terjadi hingga Fasni dan korban pemukulan lainnya melaporkan masalah ini ke polisi. (Jun/nt)